BAB
I
PENDAHULUAN
Al-Syatibi
merupakan seorang muslim yang cendekiawan yang belum dikenal banyak latar
belakang kehidupannya. Syatibi seseorang yang selalu ingin tahu tentang apa
yang ia yang ia ketahui. Beliau juga mengungkapkan bahwa syariat Islam didatangkan
Allah dengan tujuan kemaslahatan hamba. Perintah Allah dan larangan-larangan
serta pilihan-pilihanya kembali kepada bagian hak dan kemaslahatan mukallaf,
karena Allah tidak membutuhkan hal-hal seperti itu.
Kemaslahatan
menurutnya adalah segala sesuatu yang menyebabkan tegaknya kehidupan manusia
serta kesempurnaannya dan menyebabkan manusia memperoleh tuntutan keinginan
serta pikiran sehingga dinikmatinya secara utuh.
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMIKIRAN EKONOMI AL-SYATIBI
A.
Riwayat hidup
Abu Ishaq al-Syatibi (790 H/1388 M)
Nama
lengkap Abu Ishaq Asy-Syatibi adalah Abu Ishaq ibrahim ibn Musa bin Muhammad
Al-Lakhmi Al-Gharnati Asy-Syaibani. Tanggal lahir dan tahun serta latar
belakang belum banyak diketahu. Akan tetapi, yang jelas ia lahir dari keluarga
yang berasal dari kota Syatibah (Jativa). Oleh karena itu ia dikenal dengan
sebutan Asy-Syatibi. Ia berasal dari suku Arab Lakhmi. Beliau wafat pada
tangggal 8 Sya’ban 790 H/1388M).[1]
Al-Syatibi
dibesarkan dan memperoleh pendidikan di
ibu kota kerajaan Nash, Granada yang merupakan benteng terakhir umat Islam di
Spanyol. Masa mudanya bertepatan dengan masa pemerintahan Sultan Muhammad V
al-Ghani Billah yang merupakan masa keemasan umat Islam setempat karena
Granaada menjadi pusat kegiatan Ilmiah dengan berdirinya Universitas Granada.
Suasana
ilmiah berkembang dengan baik di kota tersebut sangat menguntungkan bagi
Al-Syatibi dalam menuntut ilmu serta mengembangkan intelektualitasnya tokoh
yang bermazhab maliki ini mendalami berbagai ilmu, baik yang terbentuk “ulum
al-wasa’il”(metode) maupun ulum maqasid (esensi dan hakikat). Al-Syatibi
memulai aktivitas ilmiahnya dengan belajar dan mendalami bahasa Arab dari Abu
Abdillah Muhammad ibn Fakhar, al-Biri, Abu Qasim Muhammad ibn Ahmad al-Syatibi
dan Abu Ja’far Ahmad al-Syaqwari. Selanjutnya ia belajar dan mendalami hadis
dari Abu Qasim ibn Bima dan Syamsuddin al-Tilimsani, ilmu kalam dan falsafah
dari Abu Ali Mansur al-Zawawi, ilmu ushul figh dari Abu Abdillah Muhammad bin
Ahmad al-Miqarri dan Abu Abdillah Muhammad ibn Ahmad al-Syarif al-Tilimsani,
ilmu sastra dari Abu Bakar al-Qarsyi al-Hasymi, serta berbagi ilmu lainnya,
seperti ilmu falaq, mantiq dan debat. Di samping bertemu langsung, ia juga
mengirim surat pada salah seorang sufi Abu Abdillah ibn Ibdah al-Rundi untuk
meningkatkan pengetahuannya.[2]
Meskipun
mempelajari dan mendalami berbagai ilmu, al-Syatibi lebih berminat untuk
mempelajari bahasa Arab dan, khususnya ushul fiqh. Ketertarikannya karena
metodologi dan falsafah fiqh Islam merupakan faktor yang sangat mnentukan
kekuatan dan kelemahan fiqh dalam menengggapi perubahan sosial.
Setelah
memperoleh ilmu yang memadai ia mengembangkan potensinya dengan mengajarkan
pada generasi berikutnya. Seperti Abu Yahya ibn Asim, Abu bakar al-Qadi dan Abu
Abdillah al-Bayani.
Pemikiran
Asy-Syatibi dapat ditelusuri melalui karya-karya ilmiyahnya yang dapat
dikelompokkan menjadi dua kelompok. Pertama, karya-karya yang tidak diterbitkan
yaitu
1.
Syarh jalil ‘ala
Al-Khulasah fi An-Nahw
2.
Khiyar
Al-Majalis (syarh kitab jual beli dari shahih Al-Bukhari)
3.
Syarh Rajz Ibn
Malik fi An-Nahw
4.
Unwan Al-Ittifaq
fi Ilm Al-Isytiqaq, dan
5.
Ushul An-Nahw.
Adapun kelompok kitab yang diterbitkan yaitu,
a.
Al-Muwafaqat fi
Ushul Asy-Syariah
b.
Al-Itisham ,
dan
c.
Al-Ifadat wa
Al-Irsyadat.
Di
antara kitab-kitab tersebut, yang berkaitan dengan pemikiran Asy-Syatibi
tentang metodologi hukum Islam (Ushul fiqh) adalah kitab Al-Muwafaqat fi Ushul
Asy-Syariah. Kitab ini pada mulanya berjudul Unwan At-Tarif bi Asrar At-Taklif.[3]
B.
Pemikiran Hukum
Al-Syatibi
Teori
hukum Islam yang muncul pada abad ke delapan dan kemudian mendominasi pamikiran
para ahli hukum Muslim memandang naskah/teks sebagai normatif. Teori ini
menekankan metode panalaran hukum deduktif dan analogis.
Al-Syatibi mengkritik metode ini karena sewenang-wenang, sebab
seorang ahli hukum dapat memilih suatu teks yang sesuai dengannya. Oleh sebab
itu, beliau menganjurkan metode penalaran induktif dalam naskah serta dalam
praktek. Beliau mendeduksi bahwa hukum syariah didasarkan pada prinsip
kemaslahatan bagi manusia.[4]
Al-Syatibi
menyimpulkan bahwa hukum syariah dimaksudkan untuk melindungi lima kepentingan
manusia yang pokok: agama, jiwa, repreduksi, harta dan akal budi. Dia pun
mengemukakan bahwa kelima kepentingan pokok ini diakui secara universal oleh
segenap bangsa-bangsa lain. Beliau mengembangkan sebuah model hukum
Islam yang terdiri atas tiga lingkaran konsentris.
Lingkaran
paling dalam memuat hukum-hukum esensial yang berkenaan dengan kelima
kepentingan pokok. Lingkaran kedua meliputi hukum-hukum dan praktek-praktek
yang tidak secara lansung berhubungan dengan hukum-hukum tersebut di atas
melainkan diasimilasikan ke dalam syariah dengan mempertimbangkan kemaslahatan
umum. Beliau memberikan contoh tentang peraktek qirad, atau kemitraan
diam-diam, yang dikenal juga sebagai mudharabah. Lembaga qirad berasal dari
peraktek perdagangan pra-islam di Mekah. Orang-orang Mekah mendepositokan uang
tunai dan barang kepada para pedagang yang melancong ke utara dan selatan Arab.
Pada kepulangannya, para pedagang tersebut akan membagi keuntunagn dengan para
penabung. Aturan-aturan syariah yang tegas tidak akan membolehkan
transaksi-transaksi semacam itudisebabkan oleh resiko,ketidakpastikan, dan
spekulasi yang terkandung di dalamnya. Hukum dari para ahli hukum
mengasimilasikan praktek ini ke dalam sistemnya dengan sangat berhasil sehingga
kaum Islamis saat ini menggambarkannya sebagai corak keuangan Islam dan sebagai
alternatif yang mungkin bagi model-model kapitalis dan sosialis.[5]
Yang
ketiga, lingkaran paling luar terdiri atas hukum-hukum yang diisi denagn
unsur-unsur praktek sosial yang lebih halus seperti kesopanan, kebersihan, dan
norma-norma budaya lainnya. Syariah mengadopsi unsur-unsur ini, sebab semua ini
mencerminkan kepatutan dan pilihan-pilihan budaya di dalam suatu masyarakat.
Al-Syatibi, misalnya, menjelaskan bahwa pergi keluar rumah tanpa menutup kepala
dipandang sebagai sebuah pelanggaran di Timur, sementara menutup kepala juga
tidak dipandang sebagai suatu kebajikan di Barat. Jika Al-Syatibi menulis ini
di Perancis, boleh jadi beliau akan menambahkan bahwa pada sejumlah Negara
Eropa, seorang wanita yang menutup kepalanya dipandang sebagai pelanggaran
kesopanan.
Al-Syatibi
membagi hukum syariah ke dalam ibadat dan adat. Ibadat, atau
kewajiban-kewajiban ritual, melindungi kepentingan-kepentingan agama.
Hukum-hukum ibadat berada di luar penalaran manusia sebab kebaikan yang
dikandung olehnya tidak dapat ditentukan oleh pengalaman manusia. Adat, atas
hukum-hukum syariah lainnya, tentu saja ada di dalam lingkup penalaran manusia.
Al-Syatibi
menguraikan lebih lanjut tentang bagaimana adat menentukan hal yang baik dan
yang buruk dan syariah mengesahkan hasil-hasilnya. Ia menjelaskan bahwa
maslahah, atau kebaikan, tidak berada dalam bentuk yang murni dan mutlak. Ia
selalu bercampur dengan ketidaksenangan, kesulitan, atau aspek-aspek perasaan
sakit lainnya, sebab dunia maya ini tercipta dari perpaduan hal-hal yang
berlawanan. Pengalaman manusia menentukan apa yang baik dan yang buruk dengan
melihat apa yang menonjol dalam suatu masalah tertentu. Jika unsur kebaikan
lebih banyak, maka ia disebut baik. Syariah mengesahkan kriteria ini dengan
menguatkan temuan-temuan penalaran manusia.
Al-Syatibi
mengkaji hukum-hukum Quran dengan menempatkannya dalam sejarah. Dia
menemukannya sangat erat dengan praktek-praktek local. Beliau membedakan antara
hukum-hukum yang diwahyukan di Madinah dan hukum-hukum yang diwahyukan di
Madinah dan hukum-hukum yang diwahyukan di Mekah. Ayat-ayat Makkiyah menunjuk
kepada norma-norma dasar dan merupakan tujuan dari hukum Islam. Ayat-ayat
Madaniyah menunjuk kepada hukum-hukum yang nyata. Hukum-hukum ini merupakan
penerapan lokal secara rinci dari norma-norma universal ayat-ayat makkiyyah.
Al-Syatibi
melakukan pengamatan yabg sangat berarti mengenai sejarah hukum Islam. Ia
menjelaskan bahwa hukum Islam menghadapi masalah-masalah serius jika para ahli
hukum mengabaikan prinsip-prinsip universal ayat-ayat Makkiyyah dan mengabaikan
metode induktif dalam menghadapi kebudayaan-kebudayaan baru.[6]
Metode
penalaran hukum dari Al-Syatibi tentang premis-premis tujuan syariah dapat
diterapkan secara universal. Menurut beliau, seorang ahli hukum non-Muslim pun
dapat melakukan ijtihad atas dasar metode ini. Pendek kata, Al-Syatibi
menemukan landasan normatif syariah yang berakar secara mendalamdalam penalaran
manusia, dan praktek-praktek serta ukuran-ukuran sosial.[7]
C.
Konsep Maqasid
Syari’ah
Asy-Syatibi
mengatakan bahwa syariat Islam didatangkan Allah dengan tujuan untuk
kemaslahatan umat manusia. Perintah Allah, larangan, serta pilihan-pilihannya
kembali kepada bagian hak dan kemaslahatan umat, sebab Allah tidak memerlukan
hal seperti ini. dengan demikian maka maqasid al-Syari’ah adalah kemaslahatan
Kemaslahataan menurutnya ialah segala sesuatu yang menyebabkan tegaknya
kehidupan manusia serta kesempurnaannya dan menyebabkan manusia memperoleh
tuntutan keinginan serta pikirannya sehingga dinikmatinya secara utuh.
Maqasid
Al-Syari’ah yang berintikan kemaslahatan, menurutnya ada 4 macam, yaitu :
pertama, tujuan pokok yang disebut dengan tujuan dasar atau tujuan asal. Kedua,
tujuan pemahaman. Ketiga, tujuan penaklifan . Keempat, tujuan ketataan terhadap
tuntutan hukum.
Tujuan
asal syari’ah terdiri atas tiga tingkatan, yakni Al-Syatibi membagi menjadi
tiga, yaitu :
1.
Dhururiayat (kebutuhan
primer)
Jenis
maqasid ini merupakan kemestian dari landasan dalam menegakan kesejahteraan
manusia di dunia dan di akhirat. Kemestian ini menunjukan apabila tujuan ini
tidak terwujud maka kemaslahatan dunia akan rusak, bahkan kehidupan nyata serta
kenikmatan akhirat tidak akan diraih. Karena itu tujuan primer wajib dipelihara
dengan cara menegakan fondasi-fondasinya yang kokoh serta menghilangkan hal-hal
yang dapat menghancurkan tujuan primer tersebut.tujuan ini meliputi tiga
wilayah yakni ibadah, adat dan muamalah.
Pada
wilayah ibadah berpusat pada pemeliaharaan agama, seperti tertanamnya keimanan,
pengakuan syahadat, shalat, zakat, shaum, haji dan hal-hal yang termasuk
ibadah. Pada wilayah adat, tujuan hukum diarahkan pada pemeliharaan jiwa dan
akal seperti, pangan, sandang dan papan. Adapun wilayah muamalah, tujuan ini
adalah pemeliharaan regenerasi(nasab) dan harta. Dengan demikian maka ada lima
unsur pokok dalam pemeliharaan kehidupan manusia yaitu, agama, jiwa, akal,
keturunan dan harta. Contohnya, penuaian rukun islam, pelaksanaan kehidupan
menusiawi serta larangan mencuri yang merupakan pemeliharaan agama dan jiwa
serta perlindungan harta.
2.
Hajiyat (kebutuhan
sekunder)
Jenis
maqasid ini dimaksudkan untuk memudahkaan kehidupan, menghilanngkan kesulitan
atau menjadikan pemeliharaan yang lebih baik terhadap lima unsur pokok
kehidupan manusia. Contohnya, mencakup kebolehan untuk melaksanakan akad
mudharabah, masaqat, muzara’ah dan bai’ salam, serta berbagi aktivitas ekonomi
lainnya yang bertujuan untuk memudahkan kehidupan manusia dan menghilangkan
kesulitannya di dunia.
3.
Tahsiniyat
Jenis
yang ketiga ini adalah agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk
menyempurnakan pemeliharaan lima unsur pokok kehidupan manusia. Contohnya,
mencakup kehalusan berbicara dan bertindak serta pengembangan kualitas produk
dan hasil pekerjaan.[8]
D. Kolerasi antara Dhururiyat, Hajiyat dan Tahsiniyat
Dari
hasil penelaahnya secara lebih mendalam ia menyimpulkan ketiga tingkatan itu
sebagai berikut:
1.
Maqasid
dhururiyat merupakan dasar maqasid hajiyat dan tahsiniyat
2.
Kerusakan pada
maqasid dhururiyat akan membawa kerusakan pada tingkatan berikutnya.
3.
Sebaliknya bila
pada maqasid hajiyat dan tahsiniyat mengalami kerusakan maka tidak akan
mempengaruhi maqasid dhururiyat.
4.
Kerusakan pada
maqasid hajiyat dan tahsiniyat bersifat absolute yang terkadang dapat
mempengaruhi maqasid dhururiyat.
5.
Pemeliharaan
maqasid hajiyat dan tahsiniyat diperlukan demi pemeliharaan maqasid dhururiyat
secara tepat.[9]
Dengan
demikian, apabila dianalisis lebih jauh, dalam usaha mencapai pemeliharaan lima
unsur pokok secara sempurna maka ketiga tingkatan itu tidak dapat dipisahkan.
Tampaknya bagi al-Syatibi tingkat Hajiyat merupakan penyempurna tingkat
Dhururiyat, tingkat tahsiniyat merupakan penyempurna lagi bagi tingkat hajiyat,
sedangkan tingkat Dhururiyat merupakan pokok tingkat Hajiyat dan Tahsiniyat.
Pengklasifikasian
yang dilakukan al-Syatibi tersebut menunjukkan pentingnya pemeliharaan lima
unsur pokok dalam kehidupan manusia. Di samping itu, pengklasifikasian tersebut
juga mengacu pada pengembangan dan dinamika pemahaman hukum yang diciptakan
Allah SWT dalam rangka mewujudkan kemaslahatan manusia.[10]
Berkenaan
dengan hal tersebut Mustafa Anas Zarqa menjelaskan bahwa tidak terwujudnya
aspek Dhururiyat dapat merusak kehidupan manusia di dunia dan di akhirat. Aspek
hajiyat tidak sampai merusak keberadaan dari lima unsur pokok tersebut.
Tujuan
pemahaman ialah berdasarkan pada kenyataan bahwa Al-Qur’an sebagai sumber dan
dalil hukum dalam bahasa arab. Karena itu, telaah terhadap lafazh Al-Quran
sebagai teks hukum merupakan sesuatu yang penting dalam memahami makna-makna
hukum, baik makna asal maupun makna tambahan.[11]
Sebagai
sumber utama agama Islam, al-Qur’an mengandung berbagai ajaran. Ulama membagi
kendungan al-Qur’an dalam tiga bagian besar yakni aaqidah, akhlak dan syari’ah.
Aqidah berkaitan dengan dasar-dasar keimanan, akhlak berkaitan dengan etika dan
syari’ah berkaitan dengan berbagai aspek hukum.
Tujuan
ketiga adalah tujuan hukum berpijak pada konsep dasar bahwa hukum hanya berlaku
menurut kemampuan mukallaf. Kemampuan yang berdasarkan usahanya. Serta tujuan
keempat adalah tujuan yang menuntut setiap individu agar menaati dan mengikuti
syariat hukum yang mengikat.hukum itu diantaranya wajib, haram, makruhdan
mubah.[12]
E.
Pemikiran
Ekonomi
1.
Objek
kepemilikan
Pada dasarnya, Asy-Syatibi mengakui
hak milik individu. Akan tetapi ia menolak kepemilikan individu terhadap setiap
sumber daya yang dapat menguasai hajat hidup orang banyak. Ia menegaskan bahwa
air bukanlah objek kepemilikan dan penggunaannya tidak bisa dimiliki oleh
seorang pun. Dalam hal ini, ia membedakan dua macam air, seperti air yang tidak
dapat dijadikan kepemilikan diantaranya, air sungai, air laut dan air yang
dapat dijadikan kepemilikan, diantaranya air yang di beli dan air yang dimiliki
di sebidang tanah milik individu.[13]
2.
Pajak
Dalam pandangan Asy-Syatibi,
pemungutan pajak harus dilihat dari sudut pandang maslahah (kepentingan umum).
Dengan mengutip pendapat para pendahulunya, sperti Al-Ghazali dan Ibnu
Al-Farra, ia menyatakan bahwa pemeliharaan kepentingan umum secara esensial
adalah tanggung jawab masyarakat. Dalam kondisi tidak mampu melaksanakan
tanggung jawab ini, masyarakat bisa mengalihkanya kepada baitul mal serta
menyumbangkan sebagian kekayaan mereka sendiri untuk tujuan tersebut.
Dikutip
dari tulisan Muhammad Khalid Masud dalam bukunya yang berjudul Shatibi’s
Philosophy of Islamic law, dikatakan bahwa dalam tiga fatawa Al-Syatibi yang
menyangkut tentang pajak, Syatibi berangkat dari sudut pandang tradisoinal. Lopez Ortiz menerjemahkan hal ini sebagai kemampuan dari seorang ahli
ekonomi. Dua dari fatwa tersebut menyangkut tentang kharaj dan zakat.
Pada saat keadaan
keuangan memburuk, Sultan memungut pajak tambahan. Salah satu dari pengutipan ini adalah
pajak pada pembangunan dinding di sekitar Granada. Mufti dari Granada yakni
Ibnu Lubb, mengumumkan pajak-pajak yang tidak sah, karena pajak-pajak tersebut
tidak ada dalam Syariah. Syatibi tidak setuju dengan Ibnu Lubb[14].
Menurut
Syahtibi, pemungutan pajak harus dilihat dari sudut
pandang maslahah. Yang ia maksud sebagai maslahah di sini yaitu
sesuatu yang berkaitan dengan tegaknya kehidupan manusia, terpenuhinya
kebutuhan manusia dan diperolehnya apa yang diperlukan oleh sifat emosional dan
intelektualnya dalam pengertian yang mutlak.
Sebagaimana
pendapat pendahulunya, al-Ghazali dan Ibnul Farra’, ia menyatakan bahwa
pemeliharaan kepentingan umum secara esensial adalah tanggung jawab
masyarakat. Jika ditinjau dari defenisi maslahah ini, tanggung jawab Bait
al-Mal (baca: Negara) menjadi luas dan fleksibel. Konsekuensinya, pembelanjaan
publik memiliki ruang lingkup luas yang dibatasi oleh maslahah. Ini menunjukkan,
Negara wajib menggunakan dana publik untuk jenis aktivitas yang dapat memajukan
maslahah. Yang termasuk wajib berarti pelaksanaannya bukan menjadi
kewajiban individu tertentu, tapi pelaksanaannya berpindah ke seluruh individu,
sehingga kepentingan umum terpelihara, yang tanpanya kepentingan individu tidak
akan aman.
Yang Dalam
kondisi tidak mampu melaksanakannya, masyarakat bisa mengalihkannya kepada
baitul mal dan menyumbangkan sebagian kekayaan mereka sendiri untuk tujuan
tersebut. Oleh karena itu, menurut Syahtibi, pemerintah dapat memungut
pajak-pajak baru terhadap rakyatnya meski pajak-pajak tersebut belum dikenal
sebelumnya dalam sejarah Islam. [15]
F.
Teori
Kesejahteraan (Wellfare) Al-Syatibi
Dalam
pandangan al-Syatibi , pemungutan pajak harus dilihat dari sudut pandang
maslahah(kepentingan umum). Dengan mengutip pendapat dari para pendahulunya, ia
mengatakan bahwa pemeliharaan kepentingan umum secara esensial adalah tanggung
jawab masyarakat. Dalam keadaan tidak mampu melaksanakan tanggung jawab ini
masyarakat bisa mengalihkan kepada baitul mal serta menyubangkan sebagian
kekayaan mereka sendiri untuk tujuan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah
dapat mengenakaan pajak baru terhadap rakyatnya, sekalipun pajak tersebut belum
di kenal dalam sejarah islam.
Dari
pemaparan konsep Maqashid al-Syatibi di atas, terlihat jelas bahwa syariah
menginginkan setiap individu memerhatikan kesejahteraan mereka. Manusia
senantiasa dituntut untuk mencari kemaslahatan.
Aktivitas ekonomi produksi, konsumsi dan pertukaran yang menyertakan
kemaslahatan serta didefinisikan syariah harus diikut sebagai kewajiban agama
untuk memperoleh kebaikan di dunia dan di akhirat. Dengan demikian seluruh
aktivitas ekonomi yang mengandung kemaslahatan
bagi umat manusia disebut sebagai kebutuhan (needs).[16]
Pemenuhan
kebutuhan adalah tujuan aktivitas ekonomi, dan pencarian terhadap terhadap
tujuan ini adalah kewajiban agama. Dengan kata lain, manusia berkewajiban untuk
memecahkan berbagai permaslahan ekonominya. Kebutuhan yang belum terpenuhi
merupakan kunci utama dalam suatu proses motivasi.
Seorang
individu akan terdorong untuk berperilaku bila terdapat suatu kekuranagn dalam
dirinya, baik secara psikis maupun psikologis. Motivasi itu sendiri meliputi,
usaha, ketekunan dan tujuan.hal ini pada akhirnya tentu akan meningkatkan
produktivitas kerja dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Kebutuhan
yang belum terpenuhi merupakan kunci uatam dalam suatu prosese motivasi.
Seorang individu akan terdorong untuk berperilaku bila terjadi kekurangan pada
dirinya, yaitu pada fisiknya. Motivasi itu sendiri meliputi usaha, ketekunan
dan tujuan.
Menurut
maslow, apabila seluruh kebutuhan seseorang belum terpenuhi pada waktu
bersamaan, pemenuhan kebutuhan yang paling mendasar merupakan hal yang menjadi
prioritas. Dengan kata lain, seorang individu baru akan beralih untuk memenuhi
kebutuhannya hidup lebih tinggi jika kebutuhan dasarnya telah terpenuhi. Lebih
jauh, berdasarkan konsep hierarchy of needs , ia berpendapat bahwa garis
hirarki kebutuhan manusia berdasarkan skala priioritasnya terdiri dari:[17]
1.
Kebutuhan
fisiologi (physiological needs), mencakup kebutuhan dasar manusia, seperti
makan dan minum. Jika belum terpenuhi,, kebutuhan dasar ini akan menjadi
priorite manusia dan mengesampingkan seluruh kebutuhan hidup yang lain.
2.
Kebutuhan
keamanan (safety needs), mencakup kebutuhan perlindungan terhadap gangguan
fisik dan kesehatan serta krisis ekonomi.
3.
Kebutuhan
sosial (social needs), mencakup kebutuhan akan cinta , kasih sayang dan
persabatan. Tidak terpenuhinya kebutuhan ini akan mempengaruhi kesehatan jiwa
seseorang.
4.
Kebutuhan akan
penghargaan (esteem needs), mencakup kebutuhan terhadap penghormatan dan
pengakuan diri. Pemenuhan kebutuhan ini akan mempengaruhi rasa percaya diri
seseorang.
5.
Kebutuhan
aktualisasi diri (salf-actualization needs), memcakup kebutuhan memberdayakan
seluruh potensi dan kemampuan diri. Kebutuhhan ini merupakan tingkat kebutuhan
yang paling tinggi.
Dalam
dunia manajemen, kebutuhan-kebutuhan yang dikemukakan oleh maslow tersebut
dapat diaplikasikan sebagai berikut:
1.
Pemenuhan
kebutuhan fisiologi antara lain dapat diaplikasikan dalam hal pemberian upah
atau gaji yang adil dan lingkungan kerja yang nyama.
2.
Pemenuhan
kebutuhan keamanan antara lain dapat diaplikasikan dalam hal pemberian
tunjangan, keamanan kerja dan lingkungan kerja yang aman.
3.
Pemenuhan
kebutuhan sosial antara lain dapat diaplikasikan dalam hal dorongan terhadap
kerjasama, stabilitas kelompok dan kesempatan interaksi sosial
4.
Pemenuhan
kebutuhan akan penghargaan antara lain dapat diaplikasikan dalam hal
penghormatan terhadap jenis pekerjaan dan pengakuaan publik terhadap
performance yang baik.
5.
Pemenuhan
kebutuhan aktualisasi diri antara lain dapat diaplikasikan dalam hal pilihan
dalam kreativitas dan tantangan pekerjaan.
Bila
ditelaah lebih dalam, berbagai tingkat kebutuhan yang dikemukakan oleh maslow
di atas sepenuhnya telah terakomodasi dalam konsep maqasid syari’ah. Bahkan, konsep yang telah dikemukakan oleh
al-Syatibi mempunyai keunggulan komparatif yang sangat signifikan yakni
menempatkan agama sebagai faktor utama dalam elemem kebutuhan dasar manusia,
satu hal yang luput dari perhatian maslow. Seperti yang telah dimaklum bersama,
agama merupakan fitrah manusia dan menjadi faktor penentu dalam mengarahkan
kehidupan manusiadi di dunia ini.[18]
Dalam
presektif islam, berpijak pada doktrin keagamaan yang menyatakan bahwa
pemenuhan kebutuhan hidup manusia dalam rangka memproleh kemaslahatan di dunia
dan di akhirat merupakan bagian dari kewajiban agama, manusia akan termotivasi
untuk selalu berkreasi dan bekerja keras dan pertumbuhan ekonomi secara
keseluruhan.[19]
G.
Teori
Permintaan Dan Penawaran
Desirabililty
senantiasa ditentukan oleh maslahah. Asumsi ekonomi adalah memaksimalkan
kepuasan konsumen. Dalam islam kita memiliki prinsip keseimbangan.Sejumlah
besar preferensi kebutuhan dalam perspektif islam lebih mempresentasikan
tingkat kebutuhan yang sebenarnya dari pada tingkayan kebutuhan sekedar. Dalam
islam institusi dalam hal ini pemerintah akan turut campur guna: menghindari
sikap dan prilaku ishraf, konsistensi dalam pemenuhan kemaslahatan yaitu
kebutuhan dharuriyat, hajiyat, tahsiniyat dan yang terkhir menjauhi hal-hal
yang menyimpang dari prinsip-prinsip ajaran islam. Dalam framwork islam,
seluruh hasrat manusia tidak bisa di jadikan sebagai needs.Teori yang lahir
olehnya misalkan tentang teori permintaan dan penawaran. Permintaan untuk
komoditas tertentu tergantung sejauh mana ia akan di beli oleh negara. Beliu menemukan
konsep yang dikenal dalam literatur ekonomi moderen sebagai derived demand[20]
Harga
dikendalikan oleh permintaan dan penawaran. Apabila permintaan meningkat maka
harga pun akan meningkat, sedangkan jika permintaan menurun maka harga pun
menurun. Faktor-faktor yang menentukan permintaan adalah : pendapatan, jumlah
penduduk, kebiasaan atau adat istiadat, pembangunan dan kemakmuran masyarakat
secara umum sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran adalah:
permintaan, tingkat keuntungan, tingkat usaha manusia, ukuran angkatan kerja,
pengetahuan serta keterampilan mereka, kedamaian dan keamanan, latar belakang
teknis dan pembangunan keseluruhan masyarakat.[21]
H.
Relevansi
Pemikiran Al-Syatibi Pada Zaman Saat Ini
1.
Objek
Kepemilikan
Saat ini sistem kepemilikan yang
diterapkan oleh al-Syatibi sudah mulai diterapkan, yaitu pada air, tanah,
gunung, dan sumber daya alam lainnya. Contohnya saat ini tidak ada kepemilikan
sungai karena sungai itu kepentingan bersama maka pemerintah yang berhak
mengelolanya, begitu juga dengan sumber daya alam yang ada lainnya. seseorang
hanya dapat memiliki tanah pada saat ini
yang menjadi tempat tinggalnya saja atau tempat usaha mereka. Untuk memiliki
tanah yang lain maka butuh pengorbanaan yaitu dengan membelinya.[22]
2.
pajak
Pada saat ini pemungutan pajak di indonesia sudah mulai
melihat dari sudut pandang yang berdasarkan kepentingan umum. Misalnya
pemungutan pajak pada kendaraan roda dua atau roda empat dilihat berdasarkan
tahun pembuatannya. Dan pada pekerja pun sudah dilihat berdasarkan pekerjaan
dan besar gaji yang didapat mereka di kantor masing-masing. Pemungutan pajak
saat ini dilakukan 1 tahun sekali.[23]
I.
Wawasan Modern Teori asy-Syatibi
Dari pemaparan konsep Maqashid asy-Syariah di atas,
terlihat jelas bahwa syariah menginginkan setiap individu memperhatikan
kesejahteraan mereka. Asy-Syatibi menggunakan istilah maslahah untuk
menggambarkan tujuan syariah ini. Dengan kata lain, manusia senantiasa dituntut
untuk mencari kemaslahatan. Aktivitas ekonomi produksi, konsumsi, dan
pertukaran yang menyertakan kemaslahatan seperti didefinisikan syariah harus
diikuti sebagai kewajiban agama untuk memperoleh kebaikan di dunia dan akhirat.[24]
Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi yang
mengandung kemaslahatan bagi umat manusia disebut sebagai kebutuhan (needs).
Pemenuhan kebutuhan dalam pengertian tersebut adalah tujuan aktivitas ekonomi,
dan pencarian terhadap tujuan ini adalah kewajiban agama.
Dengan kata lain, manusia berkewajiban untuk
memecahkan berbagai permasalahan ekonominya. Oleh karena itu, problematika
ekonomi manusia dalam perspektif Islam adalah pemenuhan kebutuhan (ful fill
ment needs) dengan sumber daya alam yang tersedia. Bila ditelaah dari sudut
pandang ilmu manajemen kontemporer, konsep Maqashid al-Syariah mempunyai
relevansi yang begitu erat dengan konsep Motivasi. Seperti yang telah kita
kenal, konsep motivasi lahir seiring dengan munculnya persoalan “mengapa”
seseorang berperilaku. Motivasi itu sendiri didefinisikan sebagai seluruh
kondisi usaha keras yang timbul dari dalam diri manusia yang digambarkan dengan
keinginan, hasrat, dorongan dan sebagainya.
Bila dikaitkan dengan konsep maqashid
al-syari’ah, jelas bahwa, dalam pandangan Islam, motivasi manusia dalam
melakukan aktivitas ekonomi adalah untuk memenuhi kebutuhannya dalam arti
memperoleh kemaslahatan hidup di dunia dan di akhirat. Kebutuhan yang belum
terpenuhi merupakan kunci utama dalam suatu proses motivasi. Seorang individu
akan terdorong untuk berperilaku bila terdapat suatu kekurangan dalam dirinya,
baik secara psikis maupun psikologis. Motivasi itu sendiri meliputi usaha,
ketekunan dan tujuan.
Menurut Maslow, apabila seluruh kebutuhan
seseorang belum terpenuhi pada waktu yang bersamaan, pemenuhan kebutuhan yang
paling mendasar merupakan hal menjadi prioritas. Dengan kata lain, seorang
individu baru akan beralih untuk memenuhi kebutuhan hidup yang lebih tinggi
jika kebutuhan dasarnya telah terpenuhi. Lebih jauh, berdasarkan konsep
hierarchy of needs, ia berpendapat bahwa garis hirarkis kebutuhan manusia
berdasarkan skala prioritasnya terdiri dari
1.
Kebutuhan Fisiologi (Physiological Needs), mencakup
kebutuhan dasar manusia, seperti makan dan minum. Jika belum terpenuhi,
kebutuhan dasar ini akan menjadi prioritas manusia dan mengenyampingkan seluruh
kebutuhan hidup lainnya.
2.
Kebutuhan Keamanan (Safety Needs), mencakup kebutuhan
perlindungan terhadap gangguan fisik dan kesehatan serta krisis ekonomi.
3.
Kebutuhan Sosial (Social Needs), mencakup kebutuhan
akan cinta, kasih sayang dan persahabatan. Tidak terpenuhinya kebutuhan ini
akan mempengaruhi kesehatan jiwa seseorang.
4.
Kebutuhan Akan Penghargaan (Esteem Needs), mencakup
kebutuhan terhadap penghormatan dan pengakuan diri. Pemenuhan kebutuhan ini
akan mempengaruhi rasa percaya diri dan prestise seseorang.
5.
Kebutuhan Aktualisasi Diri (Self-Actualization Needs),
mencakup kebutuhan memberdayakan seluruh potensi dan kemampuan diri.Kebutuhan
ini merupakan tingkat kebutuhan yang paling tinggi. [25]
Dalam dunia manajemen, kebutuhan-kebutuhan yang
dikemukakan oleh Maslow tersebut dapat diaplikasikan sebagai berikut:
1.
Pemenuhan kebutuhan fisiologi antara lain dapat
diaplikasikan dalam hal pemberian upah atau gaji yang adil dan lingkungan kerja
yang nyaman.
2.
Pemenuhan kebutuhan keamanan antara lain dapat
diaplikasikan dalam hal pemberian tunjangan, keamanan kerja dan lingkungan
kerja yang aman.
3.
Pemenuhan kebutuhan sosial antara lain dapat
diaplikasikan dalam hal dorongan terhadap kerjasama, stabilitas kelompok dan
kesempatan berinteraksi sosial.
4.
Pemenuhan kebutuhan akan penghargaan antara lain dapat
diaplikasikan dalam hal penghormatan terhadap jenis pekerjaan, signifikansi
aktivitas pekerjaan dan pengakuan publik terhadap performance yang baik.
5.
Pemenuhan kebutuhan aktualisasi diri antara lain dapat
diaplikasikan dalam hal pilihan dalam berkreativitas dan tantangan pekerjaan.[26]
Bila ditelaah lebih dalam, berbagai tingkat kebutuhan
yang dikemukakan oleh Maslow di atas sepenuhnya telah terakomodasi dalam konsep
Maqashid al-Syariah. Bahkan, konsep yang telah dikemukakn oleh asy-Syatibi
mempunyai keunggulan komparatif yang sangat signifikan, yakni menempatkan agama
sebagai faktor utama dalam elemen kebutuhan dasar manusia, satu hal yang luput
dari perhatian Maslow. Seperti yang telah dimaklumi bersama, agama merupakan
fitrah manusia dan menjadi faktor penentu dalam mengarahkan kehidupan umat
manusia di dunia ini.
Dalam perspektif Islam, berpijak pada doktrin
keagamaan yang menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup manusia dalam rangka
memperoleh kemaslahatan di dunia dan di akhirat merupakan bagian dari kewajiban
agama, manusia akan termotivasi untuk selalu berkreasi dan bekerja keras. Hal
ini, pada akhirnya, tentu akan meningkatkan produktivitas kerja dan pertumbuhan
ekonomi secara keseluruhan.[27]
BAB
III
KESIMPULAN
Dapat
kita ambil kesimpulan bahwa Al-Syatibi merupakan orang yang tidak mau berhenti
menyerah sampai ajal menjemput. Ia selalu mencari dan menambah pengetahuannya
dengan datang kepada orang yang sudah lebih dahulu menuntut ilmu. Dari jerih
payahnya itulah ia dapat menghasilkan karya-karya yang luar biasa hebatnya.
Bila ia sudah mendapat pengetahuan di satu tempat cukup maka ia akan
menambahnya ketempat yang lainnya. kemudian setelah ia merasa pengetahuannya
memadai maka ia membagikanya kepada generasi penerusnya.
Ia
juga membagi konsep maqasid syari’ah menjadi tiga tingkatan yaitu dhururiyat
yang terbagi atas lima unsur pokok yakni agama, akal, jiwa, keturunan dan
harta, yang diimbangi sebagai pelengkap hajiat dan tahsiniyah.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul
Wahab Khallaf, ‘Ilm Ushul Fiqh, (kairo: Dar al-Kuwaitiyah, 1968)
Al-Syatibi, al-Muwafaqat fi ushul al-Syariah, (Kairo:
Musthafa Muhammad, t.th), jilid 2
Chamid, Nur, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta
: Pustaka Pelajar, 2010
Eko Suprayitno, M.Si, Ekonomi Mikro Perspektif Islam.(
Malang:UIN Malang Press, 2008)
H.Adiwarman Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada,2004)
Karim, Adiwarman Azwar, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,
Jakarta: Rajawali Press, 2004
Karnaen A. Perwataatmadja dan Anis Byarwati, JEJAK REKAM
EKONOMI ISLAM :Refleksi Peristiwa ekonomi dan Pemikiran Para Ahli Sepanjang
Sejarah Kekhalifahan, (Jakarta: Cicero Publishing, 2008)
Muhammad Khalid Masud, Filsafat Hukum Islam: Studi tentang
Hidup dan Pemikiran al-Syatibi, (Bandung: Penerbit Pustaka,1996)
cet.ke-1
Suhendi, Hendi, Peradaban
Pemikiran Ekonomi Islam, Bandung : Pustaka Setia, 2010
[1] Hendi Suhendi, Peradaban
Pemikiran Ekonomi Islam, Bandung : Pustaka Setia, 2010., hal 13
[2] Ibid., hal 18
[3] Adiwarman Azwar
Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam edisi Kedua, Jakarta: PT
Raja Grofindo Persada, 2004., hal 28
[4] Ibid., hal 33
[5] Hendi Suhendi.,
Op.,Cip., hal 22
[6] Ibid., hal 27
[7] Nur Chamid, Jejak
Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta : Pustaka Pelajar, 2010., hal 111
[8] Adiwarman Azwar
Karim., Op.,Cip., hal 38
[9] Nur Chamid., Op.,Cip., hal 118
[10] Ibid., hal 120
[11] Ibid., hal 124
[12] H.Adiwarman
Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada,2004)., hal 11
[13] Nur Chamid., Op.,Cip.,
hal 129
[14] Ibid., hal 130
[15] H.Adiwarman
Azwar Karim., Op.,Cip., hal 18
[16] Nur Chamid., Op.,Cip.,
hal 133
[17] Hendi Suhendi.,
Op.,Cip., hal 33
[18] Abdul Wahab
Khallaf, ‘Ilm Ushul Fiqh, (kairo: Dar al-Kuwaitiyah, 1968)., hal 10
[19] Ibid., hal 19
[20] H.Adiwarman
Karim., Op.,Cip., hal 22
[21] Abdul Wahab
Khallaf., Op.,Cip., hal 20
[22] Karnaen A.
Perwataatmadja dan Anis Byarwati, JEJAK REKAM EKONOMI ISLAM :Refleksi
Peristiwa ekonomi dan Pemikiran Para Ahli Sepanjang Sejarah Kekhalifahan,
(Jakarta: Cicero Publishing, 2008)., hal 11
[23] Ibid., hal 19
[24] Ibid., hal 29
[25] Muhammad Khalid
Masud, Filsafat Hukum Islam: Studi tentang Hidup dan Pemikiran
al-Syatibi, (Bandung: Penerbit Pustaka,1996) cet.ke-1., hal 11
[26] Hendi Suhendi., Op.,Cip., hal 34
[27] Ibid., hal 39