A. Pengertian
Kerja
Pada zaman dahulu kerja dipahami
hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti pangan, sandang dan papan.
Sejalan dengan peradabannya yang masih sederhana, tujuan kerja bagi manusia
hanyalah untuk menjaga kelangsungan hidup. Pada masa itu kebutuhan hidup
manusia tidak menjadi persoalan yang serius karena alam menyediakan semuanya
dan jumlah manusia relatif sedikit.
Persoalan mulai muncul ketika jumlah
penduduk terus bertambah dan alam tidak lagi mampu menyediakan kebutuhan hidup
manusia, kalaupun ada, kebutuhan tersebut tidak cukup memadai sehingga manusia
pun berupaya untuk memproduksinya sendiri. Disinilah kerja menjadi persoalan
serius bagi manusia, karena tidak semua manusia mampu menciptakan lapangan
kerja untuk dirinya sendiri. Dan ternyata kebutuhan manusia tidak hanya
sebatahan kebutuhan primer, manusia harus memenuhi kebutuhan sekunder dan
tersier.
Pada zaman modern manusia bekerja
memiliki bebrapa tujuan, yaitu:
1.
Memenuhi kebutuhan primer seperti
makan, minum, rumah dan pakaian.
2.
Memenuhi kebutuhan sekunder seperti
rekreasi, memilik barang-barang mewah, kesehatan dan pendidikan.
3.
Mememnuhi kebutuhan tersier seperti
ingin gengsi,terlihat mewah, aksesoris-aksesoris dan lain-lain.
4.
meneguhkan jati diri sebagai
manusia.
Hampir setiap sudut kehidupan kita
akan menyaksikan begitu banyak orang yang bekerja. Para salesman yang hilir
mudik mendatangi toko dan rumah-rumah, para guru yang tekun berdiri di depan
kelas, polisi yang mengatur lalu lintas dalam selingan hujan dan panas terik
serta segudang profesi lainnya. Mereka semua melakukan kegiatan (aktivitas),
tetapi lihatlah bahawa dalam setiap aktivitasnya ituada sesuatu yang dikejar,
ada tujuan serta usaha (ikhtiar) yang sangat bersungguh-sungguh untuk
mewujudkan aktivitasnya tersebut mempunyai arti.
Walau demikian, tidaklah semua
aktivitas manusia dapat dikategorikan sebagai pekerjaan. Karena didalam makna
pekerjaan terkandung tiga aspek yang harus dipenuhi secara nalar, yaitu:
1.
Bahwa setiap aktivitasnya dilakukan
karena ada dorongan tanggung jawab (motivasi).
2.
Bahwa apa yang dilakukan tersebut
dilakukan karena kesengajaan, sesuatu yang direncanakan, karenanya terkandung
di dalamnya suatu gabungan rasa dan rasio.
3.
Bahwa yang dilakukan itu, dikarenakan
adanya sesuatu arah dan tujuan yang luhur.[1]
Nurcholis Majid mengungkapkan, kerja
dalam pandangan Islam adalah mode of existence (bentuk keberadaan). Harga
manusia sangat ditentukan oleh amal atau kerja yang dilakukannya. Jika ia
melakukan sesuatu pekerjaan yang baik dengan penuh kesungguhan, ia akan
mendapatkan balasan yang baik pula di dunia dan di akhirat. Sebaliknya, Jika ia
melakukan pekerjaan yang buruk, maka ia akan memperoleh balasannya. Lebih dari
itu harga kemanusiaannya menjadi turun.
Atas dasar pemikiran tersebut dalam
Islam kerja dipandang sebagai ibadah. Sejatinya seorang muslim yang bekerja
keras hruslah berangkat dari kesadarannya bahwa kerja tersebut merupakan
ibadah. Ini tidak berarti bahwa seseorang dilarang untuk mengharapkan reward (penghargaan)
baik materil maupun nonmateril seperti gaji atau penghasilan, karier dan
kedudukan yang lebih baik serta pujian Dn sebagainya.
B. Kerja
Menurut Al-Qur’an
Di dalam kaitan dengan kerja,
Al-Qur’an banyak membicarakan tentang aqidah dan keimanan yang diikuti oleh
ayat-ayat tentang kerja, pada bagian lain ayat tentang kerja tersebut dikaitkan
dengan masalah kemaslahatan, terkadang dikaitkan juga dengan hukuman dan pahala
di dunia dan di akhirat. Al-Qur’an juga mendeskripsikan kerja sebagai
suatu etika kerja positif dan negatif.
Di dalam Al-Qur’an ditemukan
setidaknya ada dua kata kunci untuk menjelaskan konsep kerja dalam pandangan
Islam yaitu amal dan sun’. Kedua kata tersebut diungkap dalam Al-Qur’an
lebih kurang 602 kali, suatu jumlah yang cukup besar. Kata taqwa (al-taqwa) dan
kata-kata kerja serta kata-kata benda yang dikaitkan dengannya memiliki tiga
arti, menurut Abdullah Yusuf Ali pertama, takut kepada Allah, merupakan awal
dari ke’arifan. Kedua, menahan atau menjaga lidah, tangan dan hati dari
segala kejahatan. Ketiga, ketaqwaan, ketaatan dan kelakuan baik.[2]
, sedangkan sun’ adalah membuat atau memproduksi sesuatu dengan
mengolah bahan baku atau mengolah ulang bahan yang sudah jadi. Salah satu
bentukan dari kata sun’ adalah sina’áh yang berarti pabrik.
C. Ayat Tentang Kerja
Di dalam Al-Qur’an ayat tentang
kerja seluruhnya yang berjumlah 602 kata, bentuknya sebagai berikut:
1.
Terdiri 22 kata ‘amilu (bekerja)
di antaranya di dalam
a.
surat al-Baqarah: 62
¨bÎ) tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä úïÏ%©!$#ur (#rß$yd 3t»|Á¨Z9$#ur úüÏ«Î7»¢Á9$#ur ô`tB z`tB#uä «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# @ÏJtãur $[sÎ=»|¹ öNßgn=sù öNèdãô_r& yYÏã óOÎgÎn/u wur ì$öqyz öNÍkön=tæ wur öNèd cqçRtøts ÇÏËÈ
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi,
orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin[3]
siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah[4],
hari kemudian dan beramal saleh[5],
mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada
mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
b.
an-Nahl: 97
ô`tB @ÏJtã $[sÎ=»|¹ `ÏiB @2s ÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB ¼çm¨ZtÍósãZn=sù Zo4quym Zpt6ÍhsÛ ( óOßg¨YtÌôfuZs9ur Nèdtô_r& Ç`|¡ômr'Î/ $tB (#qçR$2 tbqè=yJ÷èt ÇÒÐÈ
Artinya
: Barangsiapa yang mengerjakan amal
saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya
akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik[6]
dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih
baik dari apa yang telah mereka kerjakan.
c.
dan al-Mukmin: 40.
tA$s% $£Jtã 9@Î=s% £`ßsÎ6óÁã©9 tûüÏBÏ»tR ÇÍÉÈ
Artinya:
Allah berfirman: "Dalam sedikit waktu lagi pasti
mereka akan menjadi orang-orang yang menyesal."
2.
Kata ‘amal (perbuatan)
kita temui sebanyak 17 kali, di antaranya
a.
surat Hud: 46
b.
dan al-Fathir: 10.
3.
Kata wa’amiluu (mereka
telah mengerjakan) kita temui sebanyak 73 kali, diantaranya
a.
surat al-Ahqaf: 19 dan
b.
an-Nur: 55.
4.
Kata Ta’malun dan Ya’malun seperti
dalam
a.
surat al-Ahqaf: 90
b.
Hud: 92.
5.
Kita temukan sebanyak 330 kali
kata a’maaluhum, a’maalun, a’maluka, ‘amaluhu, ‘amalikum,
‘amalahum, ‘aamul dan amullah. Diantaranya dalam
a.
surat Hud: 15
b.
al-Kahf: 102
c.
Yunus: 41
d.
Zumar: 65
e.
Fathir: 8, dan
f.
at-Tur: 21.
g.
Terdapat 27 kata ya’mal,
‘amiluun, ‘amilahu, ta’mal, a’malu seperti dalam
a.
surat al-Zalzalah: 7
b.
Yasin: 35, dan
c.
al-Ahzab: 31.
d.
Disamping itu, banyak sekali
ayat-ayat yang mengandung anjuran dengan istilah seperti shana’a, yasna’un,
siru fil ardhi ibtaghu fadhillah, istabiqul khoirot, misalnya ayat-ayat tentang
perintah berulang-ulang dan sebagainya.
Selain itu, didalam Al-Qur’an juga
banyak terdapat contoh-contoh tentang kerja. Di antaranya adalah sebagai
berikut:
Pertama, ayat cukup
populer yang berbunyi “Barang siapa yang bertaqwa niscaya Allah akan memberinya
rezeki secara tidak disangka-sangka.”. Sekilas taqwa dalam ayat ini memang
diartikan sebatas ibadah mahdah saja, bersujud dan berdo’a di atas
sajadah lalu rezeki yang tak disangka-sangka akan turun dari langit. Namun inti
taqwa di sini adalah upaya keras untuk menerapkan nilai etika dalam bisnis
secara menguntungkan, yakni dibarengi oleh aspek-aspek skill (Kemampuan).
Kedua, perekaman Al-Qur’an dalam
satu surat utuh tentang suksesnya Yusuf as. menjadi perdana menteri (Mesir
Kuno) yang diawali dengan penderitaan memilukan ketika beliau mendapat
jabatan terhormat , Al-Qur’an mengatakan bahwa, kesenangan atau kemudahan itu
dipetik setelah lulus melewati kesulitan, sesungguhnya di dalam kesulitan ada
kemudahan.
Ketiga, dalam surat Al-Baqarah ayat
25 dikatakan bahwa kelak para penghuni sungai ketika memakan buah-buahan surga
akan mengatakan bahwa, “mereka di duni juga pernah mencicipi buah-buahan
serupa.”. Pedagang yang jujur oleh sebuah hadis digolongkan ke dalam jajaran
para nabi. Hal ini menunjukkan bahwa pedagang yang jujur pun, satu di antara yang
akan masuk surga,tidak hanya akan mendapatkan pahala akhirat tapi bahkan
kenikmatan duniawi.
Keempat, para nabi adalah
profesional. Al-Qur’an sering menyebutkan profesi atau jenis pekerjaan para
nabi, misalnya Nabi Daud sebagai pandai besi, Nabi Musa sebagai pengembala,
Nabi Sulaiman sebagai raja, dan tadi Nabi Yusuf sebagai menteri. Seandainya
etika yang harus ada pada diri nabi akan selalu merugikan, tentunya profesi
mereka tidak akan sukses. Tapi kenyataannya sebaliknya. Mereka sukses sebagai
nabi juga sebagai pekerja.
Demikian juga dengan para sufi,
mereka biasanya mempunyai keahlian atau profesi tertentu. Junaid Al-Baghdadi
misalnya dijuluki “al-qawariri”, si penjual barang-barang pecah. Fariduddin
al-Aththar disebut al-Aththar atau tukang minyak wangi. ada juga yang dijuluki
si pemintal kapas atau penenun. Ini semua menunjukkan bahwa nilai-nilai etis
tidak selalu bertentangan dengan keuntungan bisnis, asalkan dijalankan sesuai
dengan skill nilai etis itu.[7] Dalam
praktek mu’amalah umat Islam sejak berabad-abad, terdapat empat macam pekerja,
yaitu:
1.
Al-Hirafiyyin: mereka
yang mempunyai lapangan kerja, seperti penjahit, tukang kayu, dan para pemilik
restoran. Dewasa ini pengertiannya menjadi lebih luas, seperti mereka yang
bekerja dalam jasa angkutan dan kuli.
2.
Al-Muwadzofin: mereka
yang secara legal mendapatkan gaji tetap seperti para pegawai dari suatu
perusahaan dan pegawai negeri.
3.
Al-Kasbah: para
pekerja yang menutupi kebutuhan makanan sehari-hari dengan cara jual beli
seperti pedagang keliling.
Al-Muzarri’un: para
petani.
D. Pengertian
Bisnis
Secara umum bisnis diartikan sebagai suatu
kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau
penghasilan atau rezeki dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya
dengan cara mengelola sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien[8]. Skinner mendefinisikan
bisnis sebagai pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling
menguntungkan atau memberi manfaat. Menurut Anoraga dan Soegiastuti,
bisnis memiliki makna dasar sebagai ”the buying and selling of goods and
services”. Adapun dalam pandangan Straub dan Attner, bisnis taka
lain adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan
penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen
untuk memperoleh profit
E. Pengertian Bisnis Dalam Al-qur’an
Kata bisnis dalam Al-Qur’an yaitu al-tijarah
dan dalam bahasa arab tijaraha, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran
wa tijarata, yang bermakna berdagang atau berniaga. At-tijaratun
walmutjar yaitu perdagangan, perniagaan (menurut kamus al-munawwir).
Menurut ar-Raghib al-Asfahani dalam al-mufradat
fi gharib al-Qur’an , at-Tijarah bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari
keuntungan.
Menurut Ibnu Farabi, yang dikutip ar-Raghib ,
fulanun tajirun bi kadza, berarti seseorang yang mahir dan cakap yang
mengetahui arah dan tujuan yang diupayakan dalam usahanya.
Al-Qur’an dalam mengajak manusia untuk
mempercayai dan mengamalkan tuntutan-tuntutannya dalam segala aspek kehidupan
seringkali menggunakan istilahistilah yang dikenal dalam dunia bisnis, seperti
jual-beli, untung-rugi dan sebagainya. Dalam surat at-Taubah ayat 111
ditegaskan bahwa, ”Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin harta dan
jiwa mereka... Siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) Allah maka
bergembiralah dengan jual-beli yang kamu lakukan. Dan itulah kemenangan yang
besar.
Pada ayat ini orang yang hanya bertujuan
keuntungan semata dalam hidupnya, ditantang dengan tawaran suatu bursa yang
tidak mengenal kerugian dan penipuan[9].
Dijelaskan pula bahwa al-Qur’an tidak memberi peluang sedikitpun untuk
menganggur dalam kehidupan dunia.
Dalam surah Al-insyirah ayat 5 dan 6 ditegaskan “Sesungguhnya sesudah kesulitan
itu ada kemudahan” yang disebut dua kali. Hal ini merupakan prinsip usaha tanpa
adanya keputusasaan. Selain itu dalam diri manusia terdapat fitrah yang
dihiaskan kepada manusia yaitu, hubb asy-syahawat QS. Ali-Imran ayat 14 yang
merupakan bahan bakar yang melahirkan dorongan bekerja, tetapi bekerja asal
bekerja tetapi bekerja yang serius sehingga melahirkan keletihan. Penggunaan
kata asy-syahawat, mengandung pengertian bahwa, segala aktivitas manusia
memerlukan daya, melangkahkan kaki atau menunjuk dengan jaripun memerlukan daya[10]
Dengan demikian prinsip dasar hidup yang
ditekankan al-Qur’an adalah kerja dan kerja keras[11]. Dalam
surah An-najm ayat 39 dijelaskan “Dan
bahwasanya seorang manusia tiada yang akan memperoleh kecuali selain apa
(hasil) yang diusahakannya sendiri”. Selain itu bekerja oleh al-Qur’an
dikaitkan dengan iman. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan antara iman dan
kegiatan bagaikan hubungan antara akar tumbuhan dan buahnya. Ditegaskan
al-Qur’an bahwa, amal-amal yang tidak disertai iman tidak akan berarti di
sisi-Nya. Karena itu dalam surat al-Jumu’ah ayat 9-10, al-Qur’an memerintahkan;
yang artinya,
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru
untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada
mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan sembahyang maka
bertebaranlah di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah
banyak-banyak supaya kamu beruntung.”
Ayat ini
memberi pengertian agar berbisnis (mencari kelebihan karunia Allah) dilakukan
setelah melakukan shalat dan dalam pengertian tidak mengesampingkan dan tujuan
keuntungan yang hakiki yaitu keuntungan yang dijanjikan Allah. Karena itu
walaupun mendorong melakukan kerja keras atau bisnis, al-Qur’an menggarisbawahi
bahwa dorongan yang seharusnya lebih besar adalah memperoleh apa yang berada di
sisi Allah. Atas dasar hal ini maka, pandangan orang yang bekerja dan berbisnis
harus melampaui masa kini, dan masa depannya yang dekat. Dengan demikian visi
masa depan dalam berbisnis merupakan etika pertama dan utama yang digariskan
al-Qur’an, sehingga pelaku-pelakunya tidak sekedar mengejar keuntungan
sementara yang akan segera habis tetapi selalu berorientasi masa depan[12]
Dari sudut pandang terminologis tentang bisnis,
al-Qur’an mempunyai terma-Rekonstruksi Etika Bisnis: Perspektif Al-Qur’an terma
yang mewakili apa yang dimaksud dengan bisnis. Terma-terma itu adalah
altijarah, al-bai’u, tadayantum, dan isytara. Selain terma-terma ini bila
ditelusuri lebih lanjut masih terdapat pula terma-terma lain yang dapat dianggap
mempunyai persesuaian maksud dengan bisnis, seperti ta’kulu, infaq, al-ghard.
Hanya sama dalam tulisan ini membatasi pada empat terma di atas. Terma tijarah,
berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijaratan, yang bermakna
berdagang, berniaga. At-tijaratun walmutjar; perdagangan, perniagaan,
attijariyy wal mutjariyy; mengenai perdaganganatau perniagaaan[13].
Menurut ar-Raghib al-Asfahani dalam alMufradat
fi gharib al-Qur’an, at-tijarah bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari
keuntungan. Demikian pula menurut Ibnu Arabi, yang dikutip ar-Raghib; fulanun
tajirun bi kadza, berarti seseorang yang mahir dan cakap yang mengetahui arah
dan tujuan yang diupayakan dalam usahanya[14]
F. Ayat-Ayat Al-Qur’an Yang Membahas
Mengenai Bisnis
Berikut adalah beberapa ayat-ayat
yang menjelaskan mengenai segala jenis bisnis dan perniagaan:
1.
QS. Al-Baqarah : 282
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) LäêZt#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷/ 7=Ï?$2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 wur z>ù't ë=Ï?%x. br& |=çFõ3t $yJ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6uù=sù È@Î=ôJãø9ur Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u wur ó§yö7t çm÷ZÏB $\«øx© 4 bÎ*sù tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& w ßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJã uqèd ö@Î=ôJãù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4 (#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3t Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk¶9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$# 4 wur z>ù't âä!#ypk¶9$# #sÎ) $tB (#qããß 4 wur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·Éó|¹ ÷rr& #·Î72 #n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºs äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy»pk¤¶=Ï9 #oT÷r&ur wr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouÅÑ%tn $ygtRrãÏè? öNà6oY÷t/ }§øn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ wr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿrßÎgô©r&ur #sÎ) óOçF÷èt$t6s? 4 wur §!$Òã Ò=Ï?%x. wur ÓÎgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOÎ=tæ ÇËÑËÈ
Artinya :
“ Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[15]
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan
janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka
hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa
yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan
janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu
orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu
mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).
jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang
seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan)
apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik
kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih
adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa
bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu
berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika
kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan
pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
mengetahui segala sesuatu.”
2.
QS. An-Nisaa : 29
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
Artinya
:“ Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[16];
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. “
Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya yang mukmin
memakan harta sesamanya dengan cara yang bathil dan cara mencari keuntungan
yang tidak sah dan melanggar syari'at seperti riba, perjudian dan yang serupa
dengan itu dari macam-macam tipu daya yang tampak seakan-akan sesuai dengan
hukum syari'at tetapi Allah mengetahui bahwa apa yang dilakukan itu hanya suatu
tipu muslihat dari sipelaku untuk menghindari ketentuan hokum yang telah
digariskan oleh syari'at Allah. Allah mengecualikan
dari larangan ini pencaharian harta dengan jalan perdagangan (perniagaan) yang
dilakukan atas dasar suka sama suka oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.
3.
QS At-Taubah : 24
ö@è% bÎ) tb%x. öNä.ät!$t/#uä öNà2ät!$oYö/r&ur öNä3çRºuq÷zÎ)ur ö/ä3ã_ºurør&ur óOä3è?uϱtãur îAºuqøBr&ur $ydqßJçGøùutIø%$# ×ot»pgÏBur tböqt±ørB $ydy$|¡x. ß`Å3»|¡tBur !$ygtRöq|Êös? ¡=ymr& Nà6øs9Î) ÆÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur 7$ygÅ_ur Îû ¾Ï&Î#Î7y (#qÝÁ/utIsù 4Ó®Lym ÎAù't ª!$# ¾ÍnÍöDr'Î/ 3 ª!$#ur w Ïöku tPöqs)ø9$# úüÉ)Å¡»xÿø9$# ÇËÍÈ
Artinya :
“
Katakanlah: "Jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri,
kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu
khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu
cintai dari Allah dan RasulNya dan dari berjihad di jalan nya, Maka tunggulah
sampai Allah mendatangkan Keputusan NYA". dan Allah tidak memberi petunjuk
kepada orang-orang yang fasik. “
Allah SWT memerintahkan orang-orang mukmin
menjauhi orang-orang kafir, walaupun mereka itu bapak-bapak, anak-anak, atau
saudara-saudara mereka sendiri, dan melarang untuk berkasih saying kepada
mereka yang masih lebih mengutamakan kekafiran mereka daripada beriman.
4.
QS An-Nur : 37
×A%y`Í w öNÍkÎgù=è? ×ot»pgÏB wur ììøt/ `tã Ìø.Ï «!$# ÏQ$s%Î)ur Ío4qn=¢Á9$# Ïä!$tGÎ)ur Ío4qx.¨9$# tbqèù$ss $YBöqt Ü=¯=s)tGs? ÏmÏù ÛUqè=à)ø9$# ã»|Áö/F{$#ur ÇÌÐÈ
Artinya :
“ Laki-laki
yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari
mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan
zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan
menjadi goncang. “
Allah SWT berfirman menceritakan tentang
hamba-hamba-Nya dan memperoleh pancaran nur iman dan takwa di dada mereka,
bahwa mereka itu tekun dalam ibadahnya, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan
selalu beri'tikaf di dalam masjidbertasbih, bertahmid dan bertahlil. Mereka
sekali-kali tidak tergoda dan tidak akan dilalaikan dari ibadah itu, kegiatan
yang mereka lakukan untuk mencari nafkah, berusaha dan berdagang (berniaga).
Mereka itu benar-benar cakap membagi waktu di antara kewajiban ukhrawi dan
kewajiban duniawi, sehingga tidak sedikitpun tergesr amal dan kewajiban ukhrawi
mereka oleh usaha duniawi mereka.
5.
QS Fatir : 29
¨bÎ) tûïÏ%©!$# cqè=÷Gt |=»tGÏ. «!$# (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qà)xÿRr&ur $£JÏB öNßg»uZø%yu #uÅ ZpuÏRxtãur cqã_öt Zot»pgÏB `©9 uqç7s? ÇËÒÈ
Artinya :
“ Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah
dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang kami anuge-
rahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu
mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi, “
Allah SWT berfirman tentang hamba-hamba-Nya
yang mukmin yang selalu membaca kitab Allah dengan tekunnya, beriman bahwasanya
kitab itu adalah wahyu dari sisi-Nya kepada Rasul-Nya dan mengerjakan apa yang
terkandung di dalamnya seperti perintah shalat dan menafkahkan sebagian rezeki
yang Allah karuniakan kepadanya untuk tujuan-tujuan yang baik yang membawa
ridha Allah dan restu-Nya, menafkahkan secara diam-diam tidak diketahui orang
lain atau secara terang-terangan, mereka itulah dapat mengharapkan perdagangan
(perniagaan) yang tidak akan merugi dan akan disempurnakanlah oleh Allah pahala
mereka serta akan ditambah bagi mereka karunia-Nya berlipat ganda. Sesungguhnya
Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri amal-amal baik hamba-hamba-Nya
yang sekecil-kecilnya pun.
[1]Toto Tasmara,Etos Kerja Pribadi Muslim.(Jakarta:
PT. Dana Bhakti Wakaf.1995). hlm. 26-27.
[2] Syahrin Harahap, Islam Dinamis.(Yogyakarta: Tiara
Wacana.1996). hlm. 110.
[3]
Shabiin
ialah orang-orang yang mengikuti syari'at nabi-nabi zaman dahulu atau
orang-orang yang menyembah bintang atau dewa-dewa
[4]
Orang-orang
mukmin begitu pula orang Yahudi, Nasrani dan Shabiin yang beriman kepada Allah
Termasuk iman kepada Muhammad s.a.w., percaya kepada hari akhirat dan
mengerjakan amalan yang saleh, mereka mendapat pahala dari Allah
[5]
Ialah
perbuatan yang baik yang diperintahkan oleh agama Islam, baik yang berhubungan
dengan agama atau tidak
[6]
Ditekankan
dalam ayat ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang
sama dan bahwa amal saleh harus disertai iman
[7]
Faisal Badroen,Etika Bisnis dalam Islam.(Jakjarta:
Kencana.2012). hlm. 136-137
[8]Adiwarman
Karim, Ekonomi Islam, Suatu Kajian
Ekonomi Makro, (Jakarta: IIIT Indonesia, 2002), hlm.3.
[9]
Quraish Shihab, “Etika Bisnis dalam Wawasan al-Qur’an”, Jurnal Ulumul Qur’an,
No. 3/VII. Hal 4-5
[10]Ibid., Hal 6
[11] Ibid.,. Hal 5-6
[12] Ibid.,. Hal 4-5
[13]Ahmad
Warson, Kamus al-Munawwir, Yogyakarta: 1984, hal 139
[14]Mustafa
Al-Maraghi, Tafsir AlMaraghi, pent. Bahrum dkk. Semarang: 1998, hal 73
[15]Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang
piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya
[16]
larangan membunuh diri sendiri mencakup juga
larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri
sendiri, Karena umat merupakan suatu kesatuan