Thoriqoh Al-Muffridyah
Kajian
tentang tarekat, baik menyangkut doktrin dan ajarannya maupun tokoh-tokohnya, telah banyak dilakukan
oleh sejumlah sarjana.
Snouck Hurgronje
(1906), untuk pertama
kalinya mencatat tentang
Syekh Abdurrauf al-Sinkili sebagai tokoh kunci tarekat Syattariyah di Aceh khususnya, dan
di dunia Melayu- Indonesia pada umumnya. Begitu juga kajian mendalam tentang
tarekat Syattrariyah dilakukan
oleh D.A. Rinkes (1878-1954), seorang
pegawai pemerintah Belanda
yang menulis disertasi berjudul Abdoerraoef
van Singkel: Bijdrage tot de kennis
van de mystiek op Sumatra Tarekat Syattariyah en Java. Dalam disertasinya ini, Rinkes, antara
lain, mengemukakan tentang riwayat hidup al-Sinkili,
tentang zikir tarekat Syattariyah, dan tentang ajaran martabat tujuh al- Sinkili, khususnya
yang berkembang di Jawa. Setelah
kedua penulis Belanda
tersebut, banyak sekali penulis yang datang kemudian menghasilkan karya
tentang tarekat di Indonesia21.
Dari penggambaran berbagai penulis tasawuf dan tarekat, dapat diketahui beberapa hal, pertama, bahwa tasawuf dan tarekat adalah faktor terpenting bagi tersebarnya Islam secara luas di Asia
Tenggara. Tasawuf dan tarekat berperan besar
dalam menentukan arah dan dinamika kehidupan masyarakat. Kehadirannya meski sering menimbulkan kontroversi,
namun kenyataan menunjukkan bahwa tasawuf
dan tarekat memiliki pengaruh tersendiri dan layak diperhitungkan dalam upaya menuntaskan problem-problem kehidupan sosial yang senantiasa berkembang mengikuti gerak dinamikanya22,
kedua, studi tentang gerakan tarekat di Sukaharjo menunjukkan bahwa ekspresi
keagaman kaum tarekat bukan hanya merupakan ekspresi
kesolehan personal tapi juga mencerminkan prestis cultural,
status sosial dan pembedaan berbasis kelas dari para
penganutnya. Disini, terdapat kaitan erat antara institusi
tarekat dan pandangan
keagamaan dalam turut membentuk
perubahan sosial ekonomi masyarakat Disamping itu, tarekat juga menunjukkan bahwa agama membentuk
kesadaran, konstruksi kognitif, dan juga sumber referensi
tindakan individual dan kolektif dalam berhubungan dengan dunia material dan sosial23.
Dari beberapa kajian mutaakhir yang
membahas tarekat di Indonesia, ada dua
penulis tentang tarekat yang karyanya perlu dikemukakan dalam tesis ini yaitu: pertama Martin Van Bruinessen dengan
judul (1) Tarekat Naqsabandiyah di
Indonesia, diterbitkan Mizan Bandung tahun 199224,(2) Tarekat
dan Politik: Amalan Untuk Dunia Atau
Akherat?, dalam majalah Pesantren vol.
IX no. 1 (1992), hal. 3-14. Kedua, Mahmud Suyuthi, karya tulis
disertasi pada Program Pasca Sarjana
Universitas Airlangga Surabaya 1998 yang telah diterbitkan oleh Galang Printika Yogyakarta pada tahun
2001, dengan judul Politik Tarekat, Studi tentang
Hubungan Agama, Negara dan Masyarakat25. Buku ini menjelaskan hubungan politik pemerintah Orde Baru dengan
tarekat.
Martin dalam bukunya, menjelaskan bahwa
tarekat sesungguhnya tidak hanya mempunyai
fungsi keagamaan. Setiap tarekat merupakan
semacam keluarga besar, dan
semua anggotanya menganggap diri mereka bersaudara satu sama lain. oleh karena itu beberapa tarekat
tertentu mempunyai kekuatan
politik
yang lumayan. Banyak Syekh tarekat
yang kharismatik karena
banyak pengikutnya serta besar pegaruhnya sehingga para syekh tersebut memainkan
peranan penting dalam politik. Pihak pemerintah melihat para syekh ini
sebagai ancaman atau sebagai sekutu yang bermanfaat, tetapi mustahil mengabaikan mereka.26
Selain
itu, Martin menjelaskan tarekat di Indonesia
beberapa tahun terakhir
mengalami perkembangan pesat,
baik di perkotaan maupun di pedesaan. Salah satu faktor
penyebabnya adalah perubahan
sosial yang terjadi,
di mana proses modernisasi diiringi
pula oleh memudarnya ikatan sosial tradisional, telah menimbulkan kekosongan emosional dan moral.
Tarekat dan aliran
mistisisme lain telah
mampu memenuhi kebutuhan
yang dirasakan orang banyak tersebut.
Organisasi informal seperti itu menawarkan suasana emosional dan
spiritual yang semakin
sulit dicari dalam kehidupan sehari-hari. Di samping itu, proses depolitisasi Islam beberapa dasawarsa mendorong umat
menaruh perhatian pada pengalaman ruhani
dan akhlaq pribadi. Perkembangan ini turut pula menambah popularitas tarekat.27.
Dalam
karyanya, Mahmud Suythi menjelaskan bahwa pada dasarnya
tarekat adalah sebagai bentuk kehidupan sufi atau tasawuf, merupakan
kegiatan keagamaan murni yang tidak ada hubungan
dengan politik. Namun, ketika intervensi pitik Orde Baru menjangkau
segenap jalur kehidupan masyarakat, maka tarekat mempunyai
dampak politik yang tidak terelakkan.28 Lebih lanjut
dijelaskan bahwa munculnya persoalan
gerakan tarekat Naqsabandiyah di Jombang
berhadapan dengan pemerintah Orde Baru adalah bermula sejak Kiai Musta’in
Ramli, pimpinan Tarekat
Qadiriyah Wa Naqsabandiyah, Jombang
mulai “digarap” oleh
“orang-orang” Jakarta
dan
Surabaya yang
secara
khusus ditugasi untuk menarik Kiai Musta’in Ramli agar bersedia
masuk Golkar, dan kemudian
menjelang Pemilu 1977 Mustai’n Ramli menyatakan diri masuk Golkar. Langkah Kiai Musta’in Ramli itu mendapat
reaksi yang keras, baik di lingkungan keluarga, di kalangan
pengamal tarekat Qadiriyah
Wa Naqsabandiyah maupun di jajaran
NU,
yang
mengakibatkan
pecahnya
tarekat Qadiriyah Wa Naqsabandiyah29
Melalui berbagai
ungkapan di atas, tergambar sangat jelas bahwa tarekat meskipun
fungsi dasar utamanya
adalah keagamaan, namun ia memiliki banyak fungsi, seperti sosial,
ekonomi, dan bahkan politik. Cukup banyak catatan
sejarah tentang keterlibatan tarekat di bidang gerakan politik
dan pemberontakan melawan penjajah di Indonesia, seperti
di Banten (1888),
di Lombok (1891), di Sidoharjo (1903), dan lain-lain. Melihat kenyataan
ini timbul pertanyaan, apakah tarekat
itu merupakan anti pemerintah, penjajah dan wadah kaum pemberontak?
Menurut Martin,
Tarekat-tarekat itu, dalam dirinya tidaklah
anti pemerintah dan
penjajahan, tetapi menarik banyak
orang-orang yang tidak puas secara
politik
dan
ekonomi, dan
iapun
menyediakan jaringan
komunkasi yang penting.
Sejauh tidak ada organisasi lain, barangkali tarekat
merupakan wahana terbaik
untuk melancarkan protes.
Perlawanan dan pemberontakan tidak diorganisir oleh tarekat, tetapi
kadang-kadang terbukti bahwa tarekat merupakan alat yang sangat
bermanfaat bagi para kelompok perlawanan
sebagai suatu jaringan organisai dan jaringan komunikasi. Dan, kharisma
seorang Syekh tarekat
dapat merupakan asset besar
dalam upaya
memperoleh dukungan rakyat30
Tentang gerakan sosial tarekat lokal
Mufarridiyah adalah sebuah gerakan para pengikut
tarekat lokal Mufarridiyah yang berpusat di Tanjungpura berhadapan dengan pemerintah Orde Baru sehingga
mengalami pembatasan, penekanan, serta pemberangusan/pelarangan aktivitas
Mufarridiyah. Gerakan yang dilancarkan bukan merupakan perlawanan fisik, melainkan berupa
penolakan memberikan dukungan politik terhadap Golkar, dan turut
melakukan aktivitas keagaman maupun sosial.
![]()
Pengertian lokal yang digunakan dalam kajian tarekat
ini adalah mengikuti paradigma kalangan tarekat dan
ilmuan tarekat yang mengelompokkan tarekat kepada dua kategori
besar, yaitu tarekat
mu’tabarah (yang dipandang sebagai tarekat yang sah karena memiliki
silsilah atau pertalian hubungan guru murid
sampai dengan Rasulullah SAW tanpa terputus dan ajaran-ajarannya sesuai dengan garis yang ditentukan oleh faham ahli sunnah wal jamaah. Bila suatu tarekat
tidak memenuhi ketentuan
ini ia disebut sebagai tarekat
ghairu mu’tabarah.31 Selanjutnya oleh kalangan ilmuan sosial tentang
tarekat seperti Martin
Van Bruinessen dan Mahmud Sujuthi
menyebut tarekat ghairu
mu’tabarah sebagai tarekat lokal karena selain tidak termasuk dalam kelompok tarekat mu’tabarah yang dikelompokkan
Jam’iyah Ahlit Thariqah Mu’tabarah, juga ajarannya sering bercampur dengan mistik setempat.32
Mengurai gerakan Mufarridyah berdasarkan
konsep-konsep perlawanan sosial yang ada, penulis
tidak sepenuhnya sependapat dengan konsep gerakan
Ratu Adil dalam Sartono Kartodirjo. Teori Ratu Adil memang merupakan
alat analisa untuk menjelaskan
perlawanan kaum tani terhadap penguasa. Menurut Joko Suryo, gerakan Ratu Adil merupakan gerakan petani
tradisional. Dikatakan tradisional,
karena keterlibatan rakyat berdasarkan sentiment-sentimen, perasaan- perasaan
dan ikatan-ikatan primordial, sehingga gerakan perlawanan sangat bercorak lokal
atau regional. Gerakan perlawanan rakyat yang oleh Karodirdjo dirumuskan sebagai Gerakan Anti Kekerasan, Gerakan
Ratu Adil, Gerakan
Revivalisme dan Gerakan
Sektarienisme termasuk ke dalam kategori
gerakan perlawanan tradisional. Ciri lain gerakan
perlawanan tradisional adalah penggunaan ideology
milenarisme, mesianisme, eskatologis, nativisme, perang jihad dan revivalisme33
Memasuki abad XX, gerakan perlawanan rakyat telah mengalami
perubahan terutama dalam membentuk solidaritas. Keikutsertaan rakyat
dalam gerakan tidak lagi berdasarkan
sentiment-sentimen, perasaan-perasan, dan ikatan primordial, tetapi berdasarkan pertimbangan kepentingan bersama.
Namun, ciri- ciri gerakan perlawanan tradisional tidak sepenuhnya menghilang, seperti
orientasi ideology milenarisme, mesianisme, eskatologisme,
nativisme, perang jihad dan revivalisme, sehingga terjadi percampuran antara bentuk solidaritas berdasarkan kepentingan bersama
dengan ideology tradisional. Bentuk perlawanan
rakyat yang bersifat campuran itu dinamakan gerakan perlawanan transisional34
Oleh sebab itu
penulis lebih cenderung melihat gerakan Mufarridiyah sebagai perpaduan teori gerakan Rakyat
Kartodirdjo yang menggunakan konsep Ratu
Adil dengan teori Glock dan Stark tentang gerakan keagamaan berdasarkan konsep
Deprivasi. Menurut teori Glock dan
Stark, cakupan gerakan sosial meliputi
dimensi keagamaan, politik dan sosial. Secara konseptual, gerakan sosial (sosial movement) mengacu pada berbagai jenis tindakan kolektif
dalam arti luas atau melakukan
perubahan atau mempertahankan pranata sosial
tertentu35.
Lebih lanjut menurut
Glock dan Stark, pada dasarnya suatu gerakan
lahir bersumber dari apa yang disebut dari kondisi “ketidak beruntungan” (relative deprivations), yaitu suatu situasi
yang dipersepsikan oleh anggota
kelompok secara kolektif
sebagai situasi tidak menguntungkan, tidak adil
atau tidak benar. Sementara mereka telah memiliki perepsi
sendiri tentang keberuntungan, keadilan,
kebenaran dan harapan
mewujudkannya. Lebih jauh kondisi ketidak beruntungan
dimaksud
menurut
konsep
ini
dapat
dirunut kepada salah satu atau bersama-sama dari lima jenis sumber, yaitu devrivasi
ekonomi, sosial, organisme,
etik dan psikis36.
Mengacu pada
pengertian dan konsep gerakan seperti dimaksudkan di atas, maka Mufarridiyah muncul sebagai salah satu gerakan
sosial keagamaan yang mengalami ketidak
beruntungan, antara lain karena ditekan
supaya masuk Golkar, dibatasi ruang gerak sosial keagamaannya, dirampas haknya memakai masjid Aziziyah yang
ditempati sejak lama sebagai tempat berzikir
rutin, difitnah sebagai aliran sesat, dipecah melalui intervensi Golkar serta diberangus melalui pelarangan
beraktivitas oleh kejaksaan di beberapa tempat.
Dalam kondisi
demikian mereka menyusun
dan melakukan perlawanan melalui konteks menyeluruh
sebagai sebuah aliran keagamaan. Konteks
tersebut meliputi: perubahan sosial yang dialami individu-invidu; deprivasi yang mereka rasakan bersama
melalui proses interaksi sosial antar mereka;
absennya kelembagaan yang mereka pandang mampu mengatasi deprivasi; tumbuhnya harapan baru yang diberikan oleh aliran
keagaman baru tersebut untuk mengatasi
deprivasi, munculnya pemimpin
yang mampu menyediakan kelembagaan baru guna mewujudkan harapan-
harapan baru tersebut dan membimbing individu-individu tersebut ke arah perilaku
kolektif menjadi keyakinan
umum (generalized belief) yang
dituntun
oleh symbol-simbol keagamaan.