Tampilkan postingan dengan label sejarah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sejarah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Juni 2022

Sejarah pemikiran ekonomi al-syatibi

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Al-Syatibi merupakan seorang muslim yang cendekiawan yang belum dikenal banyak latar belakang kehidupannya. Syatibi seseorang yang selalu ingin tahu tentang apa yang ia yang ia ketahui. Beliau juga mengungkapkan bahwa syariat Islam didatangkan Allah dengan tujuan kemaslahatan hamba. Perintah Allah dan larangan-larangan serta pilihan-pilihanya kembali kepada bagian hak dan kemaslahatan mukallaf, karena Allah tidak membutuhkan hal-hal seperti itu.

Kemaslahatan menurutnya adalah segala sesuatu yang menyebabkan tegaknya kehidupan manusia serta kesempurnaannya dan menyebabkan manusia memperoleh tuntutan keinginan serta pikiran sehingga dinikmatinya secara utuh.


 

BAB II

PEMBAHASAN

PEMIKIRAN EKONOMI AL-SYATIBI

 

A.      Riwayat hidup Abu Ishaq al-Syatibi (790 H/1388 M)

Nama lengkap Abu Ishaq Asy-Syatibi adalah Abu Ishaq ibrahim ibn Musa bin Muhammad Al-Lakhmi Al-Gharnati Asy-Syaibani. Tanggal lahir dan tahun serta latar belakang belum banyak diketahu. Akan tetapi, yang jelas ia lahir dari keluarga yang berasal dari kota Syatibah (Jativa). Oleh karena itu ia dikenal dengan sebutan Asy-Syatibi. Ia berasal dari suku Arab Lakhmi. Beliau wafat pada tangggal 8 Sya’ban 790 H/1388M).[1]

Al-Syatibi dibesarkan dan  memperoleh pendidikan di ibu kota kerajaan Nash, Granada yang merupakan benteng terakhir umat Islam di Spanyol. Masa mudanya bertepatan dengan masa pemerintahan Sultan Muhammad V al-Ghani Billah yang merupakan masa keemasan umat Islam setempat karena Granaada menjadi pusat kegiatan Ilmiah dengan berdirinya Universitas Granada.

Suasana ilmiah berkembang dengan baik di kota tersebut sangat menguntungkan bagi Al-Syatibi dalam menuntut ilmu serta mengembangkan intelektualitasnya tokoh yang bermazhab maliki ini mendalami berbagai ilmu, baik yang terbentuk “ulum al-wasa’il”(metode) maupun ulum maqasid (esensi dan hakikat). Al-Syatibi memulai aktivitas ilmiahnya dengan belajar dan mendalami bahasa Arab dari Abu Abdillah Muhammad ibn Fakhar, al-Biri, Abu Qasim Muhammad ibn Ahmad al-Syatibi dan Abu Ja’far Ahmad al-Syaqwari. Selanjutnya ia belajar dan mendalami hadis dari Abu Qasim ibn Bima dan Syamsuddin al-Tilimsani, ilmu kalam dan falsafah dari Abu Ali Mansur al-Zawawi, ilmu ushul figh dari Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Miqarri dan Abu Abdillah Muhammad ibn Ahmad al-Syarif al-Tilimsani, ilmu sastra dari Abu Bakar al-Qarsyi al-Hasymi, serta berbagi ilmu lainnya, seperti ilmu falaq, mantiq dan debat. Di samping bertemu langsung, ia juga mengirim surat pada salah seorang sufi Abu Abdillah ibn Ibdah al-Rundi untuk meningkatkan pengetahuannya.[2]

Meskipun mempelajari dan mendalami berbagai ilmu, al-Syatibi lebih berminat untuk mempelajari bahasa Arab dan, khususnya ushul fiqh. Ketertarikannya karena metodologi dan falsafah fiqh Islam merupakan faktor yang sangat mnentukan kekuatan dan kelemahan fiqh dalam menengggapi perubahan sosial.

Setelah memperoleh ilmu yang memadai ia mengembangkan potensinya dengan mengajarkan pada generasi berikutnya. Seperti Abu Yahya ibn Asim, Abu bakar al-Qadi dan Abu Abdillah al-Bayani.

Pemikiran Asy-Syatibi dapat ditelusuri melalui karya-karya ilmiyahnya yang dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok. Pertama, karya-karya yang tidak diterbitkan yaitu

1.        Syarh jalil ‘ala Al-Khulasah fi An-Nahw

2.        Khiyar Al-Majalis (syarh kitab jual beli dari shahih Al-Bukhari)

3.        Syarh Rajz Ibn Malik fi An-Nahw

4.        Unwan Al-Ittifaq fi Ilm Al-Isytiqaq, dan

5.        Ushul An-Nahw. Adapun kelompok kitab yang diterbitkan yaitu,

a.       Al-Muwafaqat fi Ushul Asy-Syariah

b.      Al-Itisham , dan

c.       Al-Ifadat wa Al-Irsyadat.

Di antara kitab-kitab tersebut, yang berkaitan dengan pemikiran Asy-Syatibi tentang metodologi hukum Islam (Ushul fiqh) adalah kitab Al-Muwafaqat fi Ushul Asy-Syariah. Kitab ini pada mulanya berjudul Unwan At-Tarif bi Asrar At-Taklif.[3]

 

B.       Pemikiran Hukum Al-Syatibi

Teori hukum Islam yang muncul pada abad ke delapan dan kemudian mendominasi pamikiran para ahli hukum Muslim memandang naskah/teks sebagai normatif. Teori ini menekankan metode panalaran hukum deduktif dan analogis. Al-Syatibi  mengkritik metode ini karena sewenang-wenang, sebab seorang ahli hukum dapat memilih suatu teks yang sesuai dengannya. Oleh sebab itu, beliau menganjurkan metode penalaran induktif dalam naskah serta dalam praktek. Beliau mendeduksi bahwa hukum syariah didasarkan pada prinsip kemaslahatan bagi manusia.[4]

Al-Syatibi menyimpulkan bahwa hukum syariah dimaksudkan untuk melindungi lima kepentingan manusia yang pokok: agama, jiwa, repreduksi, harta dan akal budi. Dia pun mengemukakan bahwa kelima kepentingan pokok ini diakui secara universal oleh segenap bangsa-bangsa lain.  Beliau mengembangkan sebuah model hukum Islam yang terdiri atas tiga lingkaran konsentris.

Lingkaran paling dalam memuat hukum-hukum esensial yang berkenaan dengan kelima kepentingan pokok. Lingkaran kedua meliputi hukum-hukum dan praktek-praktek yang tidak secara lansung berhubungan dengan hukum-hukum tersebut di atas melainkan diasimilasikan ke dalam syariah dengan mempertimbangkan kemaslahatan umum. Beliau memberikan contoh tentang peraktek qirad, atau kemitraan diam-diam, yang dikenal juga sebagai mudharabah. Lembaga qirad berasal dari peraktek perdagangan pra-islam di Mekah. Orang-orang Mekah mendepositokan uang tunai dan barang kepada para pedagang yang melancong ke utara dan selatan Arab. Pada kepulangannya, para pedagang tersebut akan membagi keuntunagn dengan para penabung. Aturan-aturan syariah yang tegas tidak akan membolehkan transaksi-transaksi semacam itudisebabkan oleh resiko,ketidakpastikan, dan spekulasi yang terkandung di dalamnya. Hukum dari para ahli hukum mengasimilasikan praktek ini ke dalam sistemnya dengan sangat berhasil sehingga kaum Islamis saat ini menggambarkannya sebagai corak keuangan Islam dan sebagai alternatif yang mungkin bagi model-model kapitalis dan sosialis.[5]

Yang ketiga, lingkaran paling luar terdiri atas hukum-hukum yang diisi denagn unsur-unsur praktek sosial yang lebih halus seperti kesopanan, kebersihan, dan norma-norma budaya lainnya. Syariah mengadopsi unsur-unsur ini, sebab semua ini mencerminkan kepatutan dan pilihan-pilihan budaya di dalam suatu masyarakat. Al-Syatibi, misalnya, menjelaskan bahwa pergi keluar rumah tanpa menutup kepala dipandang sebagai sebuah pelanggaran di Timur, sementara menutup kepala juga tidak dipandang sebagai suatu kebajikan di Barat. Jika Al-Syatibi menulis ini di Perancis, boleh jadi beliau akan menambahkan bahwa pada sejumlah Negara Eropa, seorang wanita yang menutup kepalanya dipandang sebagai pelanggaran kesopanan.

Al-Syatibi membagi hukum syariah ke dalam ibadat dan adat. Ibadat, atau kewajiban-kewajiban ritual, melindungi kepentingan-kepentingan agama. Hukum-hukum ibadat berada di luar penalaran manusia sebab kebaikan yang dikandung olehnya tidak dapat ditentukan oleh pengalaman manusia. Adat, atas hukum-hukum syariah lainnya, tentu saja ada di dalam lingkup penalaran manusia.

Al-Syatibi menguraikan lebih lanjut tentang bagaimana adat menentukan hal yang baik dan yang buruk dan syariah mengesahkan hasil-hasilnya. Ia menjelaskan bahwa maslahah, atau kebaikan, tidak berada dalam bentuk yang murni dan mutlak. Ia selalu bercampur dengan ketidaksenangan, kesulitan, atau aspek-aspek perasaan sakit lainnya, sebab dunia maya ini tercipta dari perpaduan hal-hal yang berlawanan. Pengalaman manusia menentukan apa yang baik dan yang buruk dengan melihat apa yang menonjol dalam suatu masalah tertentu. Jika unsur kebaikan lebih banyak, maka ia disebut baik. Syariah mengesahkan kriteria ini dengan menguatkan temuan-temuan penalaran manusia.

Al-Syatibi mengkaji hukum-hukum Quran dengan menempatkannya dalam sejarah. Dia menemukannya sangat erat dengan praktek-praktek local. Beliau membedakan antara hukum-hukum yang diwahyukan di Madinah dan hukum-hukum yang diwahyukan di Madinah dan hukum-hukum yang diwahyukan di Mekah. Ayat-ayat Makkiyah menunjuk kepada norma-norma dasar dan merupakan tujuan dari hukum Islam. Ayat-ayat Madaniyah menunjuk kepada hukum-hukum yang nyata. Hukum-hukum ini merupakan penerapan lokal secara rinci dari norma-norma universal ayat-ayat makkiyyah.

Al-Syatibi melakukan pengamatan yabg sangat berarti mengenai sejarah hukum Islam. Ia menjelaskan bahwa hukum Islam menghadapi masalah-masalah serius jika para ahli hukum mengabaikan prinsip-prinsip universal ayat-ayat Makkiyyah dan mengabaikan metode induktif dalam menghadapi kebudayaan-kebudayaan baru.[6]

Metode penalaran hukum dari Al-Syatibi tentang premis-premis tujuan syariah dapat diterapkan secara universal. Menurut beliau, seorang ahli hukum non-Muslim pun dapat melakukan ijtihad atas dasar metode ini. Pendek kata, Al-Syatibi menemukan landasan normatif syariah yang berakar secara mendalamdalam penalaran manusia, dan praktek-praktek serta ukuran-ukuran sosial.[7]

 

C.      Konsep Maqasid Syari’ah

Asy-Syatibi mengatakan bahwa syariat Islam didatangkan Allah dengan tujuan untuk kemaslahatan umat manusia. Perintah Allah, larangan, serta pilihan-pilihannya kembali kepada bagian hak dan kemaslahatan umat, sebab Allah tidak memerlukan hal seperti ini. dengan demikian maka maqasid al-Syari’ah adalah kemaslahatan Kemaslahataan menurutnya ialah segala sesuatu yang menyebabkan tegaknya kehidupan manusia serta kesempurnaannya dan menyebabkan manusia memperoleh tuntutan keinginan serta pikirannya sehingga dinikmatinya secara utuh.

Maqasid Al-Syari’ah yang berintikan kemaslahatan, menurutnya ada 4 macam, yaitu : pertama, tujuan pokok yang disebut dengan tujuan dasar atau tujuan asal. Kedua, tujuan pemahaman. Ketiga, tujuan penaklifan . Keempat, tujuan ketataan terhadap tuntutan hukum.

Tujuan asal syari’ah terdiri atas tiga tingkatan, yakni Al-Syatibi membagi menjadi tiga, yaitu :

1.        Dhururiayat (kebutuhan primer)

Jenis maqasid ini merupakan kemestian dari landasan dalam menegakan kesejahteraan manusia di dunia dan di akhirat. Kemestian ini menunjukan apabila tujuan ini tidak terwujud maka kemaslahatan dunia akan rusak, bahkan kehidupan nyata serta kenikmatan akhirat tidak akan diraih. Karena itu tujuan primer wajib dipelihara dengan cara menegakan fondasi-fondasinya yang kokoh serta menghilangkan hal-hal yang dapat menghancurkan tujuan primer tersebut.tujuan ini meliputi tiga wilayah yakni ibadah, adat dan muamalah.

Pada wilayah ibadah berpusat pada pemeliaharaan agama, seperti tertanamnya keimanan, pengakuan syahadat, shalat, zakat, shaum, haji dan hal-hal yang termasuk ibadah. Pada wilayah adat, tujuan hukum diarahkan pada pemeliharaan jiwa dan akal seperti, pangan, sandang dan papan. Adapun wilayah muamalah, tujuan ini adalah pemeliharaan regenerasi(nasab) dan harta. Dengan demikian maka ada lima unsur pokok dalam pemeliharaan kehidupan manusia yaitu, agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Contohnya, penuaian rukun islam, pelaksanaan kehidupan menusiawi serta larangan mencuri yang merupakan pemeliharaan agama dan jiwa serta perlindungan harta.

2.        Hajiyat (kebutuhan sekunder)

Jenis maqasid ini dimaksudkan untuk memudahkaan kehidupan, menghilanngkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan yang lebih baik terhadap lima unsur pokok kehidupan manusia. Contohnya, mencakup kebolehan untuk melaksanakan akad mudharabah, masaqat, muzara’ah dan bai’ salam, serta berbagi aktivitas ekonomi lainnya yang bertujuan untuk memudahkan kehidupan manusia dan menghilangkan kesulitannya di dunia.

3.        Tahsiniyat

Jenis yang ketiga ini adalah agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk menyempurnakan pemeliharaan lima unsur pokok kehidupan manusia. Contohnya, mencakup kehalusan berbicara dan bertindak serta pengembangan kualitas produk dan hasil pekerjaan.[8]

 

D.      Kolerasi antara Dhururiyat, Hajiyat dan Tahsiniyat

Dari hasil penelaahnya secara lebih mendalam ia menyimpulkan ketiga tingkatan itu sebagai berikut:

1.        Maqasid dhururiyat merupakan dasar maqasid hajiyat dan tahsiniyat

2.        Kerusakan pada maqasid dhururiyat akan membawa kerusakan pada tingkatan berikutnya.

3.        Sebaliknya bila pada maqasid hajiyat dan tahsiniyat mengalami kerusakan maka tidak akan mempengaruhi maqasid dhururiyat.

4.        Kerusakan pada maqasid hajiyat dan tahsiniyat bersifat absolute yang terkadang dapat mempengaruhi maqasid dhururiyat.

5.        Pemeliharaan maqasid hajiyat dan tahsiniyat diperlukan demi pemeliharaan maqasid dhururiyat secara tepat.[9]

Dengan demikian, apabila dianalisis lebih jauh, dalam usaha mencapai pemeliharaan lima unsur pokok secara sempurna maka ketiga tingkatan itu tidak dapat dipisahkan. Tampaknya bagi al-Syatibi tingkat Hajiyat merupakan penyempurna tingkat Dhururiyat, tingkat tahsiniyat merupakan penyempurna lagi bagi tingkat hajiyat, sedangkan tingkat Dhururiyat merupakan pokok tingkat Hajiyat dan Tahsiniyat.

Pengklasifikasian yang dilakukan al-Syatibi tersebut menunjukkan pentingnya pemeliharaan lima unsur pokok dalam kehidupan manusia. Di samping itu, pengklasifikasian tersebut juga mengacu pada pengembangan dan dinamika pemahaman hukum yang diciptakan Allah SWT dalam rangka mewujudkan kemaslahatan manusia.[10]

Berkenaan dengan hal tersebut Mustafa Anas Zarqa menjelaskan bahwa tidak terwujudnya aspek Dhururiyat dapat merusak kehidupan manusia di dunia dan di akhirat. Aspek hajiyat tidak sampai merusak keberadaan dari lima unsur pokok tersebut.

Tujuan pemahaman ialah berdasarkan pada kenyataan bahwa Al-Qur’an sebagai sumber dan dalil hukum dalam bahasa arab. Karena itu, telaah terhadap lafazh Al-Quran sebagai teks hukum merupakan sesuatu yang penting dalam memahami makna-makna hukum, baik makna asal maupun makna tambahan.[11]

Sebagai sumber utama agama Islam, al-Qur’an mengandung berbagai ajaran. Ulama membagi kendungan al-Qur’an dalam tiga bagian besar yakni aaqidah, akhlak dan syari’ah. Aqidah berkaitan dengan dasar-dasar keimanan, akhlak berkaitan dengan etika dan syari’ah berkaitan dengan berbagai aspek hukum.

Tujuan ketiga adalah tujuan hukum berpijak pada konsep dasar bahwa hukum hanya berlaku menurut kemampuan mukallaf. Kemampuan yang berdasarkan usahanya. Serta tujuan keempat adalah tujuan yang menuntut setiap individu agar menaati dan mengikuti syariat hukum yang mengikat.hukum itu diantaranya wajib, haram, makruhdan mubah.[12]

 

E.       Pemikiran Ekonomi

1.        Objek kepemilikan

Pada dasarnya, Asy-Syatibi mengakui hak milik individu. Akan tetapi ia menolak kepemilikan individu terhadap setiap sumber daya yang dapat menguasai hajat hidup orang banyak. Ia menegaskan bahwa air bukanlah objek kepemilikan dan penggunaannya tidak bisa dimiliki oleh seorang pun. Dalam hal ini, ia membedakan dua macam air, seperti air yang tidak dapat dijadikan kepemilikan diantaranya, air sungai, air laut dan air yang dapat dijadikan kepemilikan, diantaranya air yang di beli dan air yang dimiliki di sebidang tanah milik individu.[13]

2.        Pajak

Dalam pandangan Asy-Syatibi, pemungutan pajak harus dilihat dari sudut pandang maslahah (kepentingan umum). Dengan mengutip pendapat para pendahulunya, sperti Al-Ghazali dan Ibnu Al-Farra, ia menyatakan bahwa pemeliharaan kepentingan umum secara esensial adalah tanggung jawab masyarakat. Dalam kondisi tidak mampu melaksanakan tanggung jawab ini, masyarakat bisa mengalihkanya kepada baitul mal serta menyumbangkan sebagian kekayaan mereka sendiri untuk tujuan tersebut.

Dikutip dari tulisan Muhammad Khalid Masud dalam bukunya yang berjudul Shatibi’s Philosophy of Islamic law, dikatakan bahwa dalam tiga fatawa Al-Syatibi yang menyangkut tentang pajak, Syatibi berangkat dari sudut pandang tradisoinal. Lopez Ortiz menerjemahkan hal ini sebagai kemampuan dari seorang ahli ekonomi. Dua dari fatwa tersebut menyangkut tentang kharaj dan zakat.

Pada saat keadaan keuangan memburuk, Sultan memungut pajak tambahan. Salah satu dari pengutipan ini adalah pajak pada pembangunan dinding di sekitar Granada. Mufti dari Granada yakni Ibnu Lubb, mengumumkan pajak-pajak yang tidak sah, karena pajak-pajak tersebut tidak ada dalam Syariah. Syatibi tidak setuju dengan Ibnu Lubb[14].

Menurut Syahtibi, pemungutan pajak harus dilihat dari sudut pandang maslahah. Yang ia maksud sebagai maslahah di sini yaitu sesuatu yang berkaitan dengan tegaknya kehidupan manusia, terpenuhinya kebutuhan manusia dan diperolehnya apa yang diperlukan oleh sifat emosional dan intelektualnya dalam pengertian yang mutlak.

Sebagaimana pendapat pendahulunya, al-Ghazali dan Ibnul Farra’, ia menyatakan bahwa pemeliharaan kepentingan umum secara esensial adalah tanggung jawab masyarakat. Jika ditinjau dari defenisi maslahah ini, tanggung jawab Bait al-Mal (baca: Negara) menjadi luas dan fleksibel. Konsekuensinya, pembelanjaan publik memiliki ruang lingkup luas yang dibatasi oleh maslahah. Ini menunjukkan, Negara wajib menggunakan dana publik untuk jenis aktivitas yang dapat memajukan maslahah. Yang termasuk wajib berarti pelaksanaannya bukan menjadi kewajiban individu tertentu, tapi pelaksanaannya berpindah ke seluruh individu, sehingga kepentingan umum terpelihara, yang tanpanya kepentingan individu tidak akan aman.

Yang   Dalam kondisi tidak mampu melaksanakannya, masyarakat bisa mengalihkannya kepada baitul mal dan menyumbangkan sebagian kekayaan mereka sendiri untuk tujuan tersebut. Oleh karena itu, menurut Syahtibi, pemerintah dapat memungut pajak-pajak baru terhadap rakyatnya meski pajak-pajak tersebut belum dikenal sebelumnya dalam sejarah Islam. [15]

 

F.       Teori Kesejahteraan (Wellfare) Al-Syatibi

Dalam pandangan al-Syatibi , pemungutan pajak harus dilihat dari sudut pandang maslahah(kepentingan umum). Dengan mengutip pendapat dari para pendahulunya, ia mengatakan bahwa pemeliharaan kepentingan umum secara esensial adalah tanggung jawab masyarakat. Dalam keadaan tidak mampu melaksanakan tanggung jawab ini masyarakat bisa mengalihkan kepada baitul mal serta menyubangkan sebagian kekayaan mereka sendiri untuk tujuan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah dapat mengenakaan pajak baru terhadap rakyatnya, sekalipun pajak tersebut belum di kenal dalam sejarah islam.

Dari pemaparan konsep Maqashid al-Syatibi di atas, terlihat jelas bahwa syariah menginginkan setiap individu memerhatikan kesejahteraan mereka. Manusia senantiasa dituntut untuk mencari kemaslahatan.  Aktivitas ekonomi produksi, konsumsi dan pertukaran yang menyertakan kemaslahatan serta didefinisikan syariah harus diikut sebagai kewajiban agama untuk memperoleh kebaikan di dunia dan di akhirat. Dengan demikian seluruh aktivitas ekonomi yang mengandung kemaslahatan  bagi umat manusia disebut sebagai kebutuhan (needs).[16]

Pemenuhan kebutuhan adalah tujuan aktivitas ekonomi, dan pencarian terhadap terhadap tujuan ini adalah kewajiban agama. Dengan kata lain, manusia berkewajiban untuk memecahkan berbagai permaslahan ekonominya. Kebutuhan yang belum terpenuhi merupakan kunci utama dalam suatu proses motivasi.

Seorang individu akan terdorong untuk berperilaku bila terdapat suatu kekuranagn dalam dirinya, baik secara psikis maupun psikologis. Motivasi itu sendiri meliputi, usaha, ketekunan dan tujuan.hal ini pada akhirnya tentu akan meningkatkan produktivitas kerja dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Kebutuhan yang belum terpenuhi merupakan kunci uatam dalam suatu prosese motivasi. Seorang individu akan terdorong untuk berperilaku bila terjadi kekurangan pada dirinya, yaitu pada fisiknya. Motivasi itu sendiri meliputi usaha, ketekunan dan tujuan.

Menurut maslow, apabila seluruh kebutuhan seseorang belum terpenuhi pada waktu bersamaan, pemenuhan kebutuhan yang paling mendasar merupakan hal yang menjadi prioritas. Dengan kata lain, seorang individu baru akan beralih untuk memenuhi kebutuhannya hidup lebih tinggi jika kebutuhan dasarnya telah terpenuhi. Lebih jauh, berdasarkan konsep hierarchy of needs , ia berpendapat bahwa garis hirarki kebutuhan manusia berdasarkan skala priioritasnya terdiri dari:[17]

1.        Kebutuhan fisiologi (physiological needs), mencakup kebutuhan dasar manusia, seperti makan dan minum. Jika belum terpenuhi,, kebutuhan dasar ini akan menjadi priorite manusia dan mengesampingkan seluruh kebutuhan hidup yang lain.

2.        Kebutuhan keamanan (safety needs), mencakup kebutuhan perlindungan terhadap gangguan fisik dan kesehatan serta krisis ekonomi.

3.        Kebutuhan sosial (social needs), mencakup kebutuhan akan cinta , kasih sayang dan persabatan. Tidak terpenuhinya kebutuhan ini akan mempengaruhi kesehatan jiwa seseorang.

4.        Kebutuhan akan penghargaan (esteem needs), mencakup kebutuhan terhadap penghormatan dan pengakuan diri. Pemenuhan kebutuhan ini akan mempengaruhi rasa percaya diri seseorang.

5.        Kebutuhan aktualisasi diri (salf-actualization needs), memcakup kebutuhan memberdayakan seluruh potensi dan kemampuan diri. Kebutuhhan ini merupakan tingkat kebutuhan yang paling tinggi.

Dalam dunia manajemen, kebutuhan-kebutuhan yang dikemukakan oleh maslow tersebut dapat diaplikasikan sebagai berikut:

1.        Pemenuhan kebutuhan fisiologi antara lain dapat diaplikasikan dalam hal pemberian upah atau gaji yang adil dan lingkungan kerja yang nyama.

2.        Pemenuhan kebutuhan keamanan antara lain dapat diaplikasikan dalam hal pemberian tunjangan, keamanan kerja dan lingkungan kerja yang aman.

3.        Pemenuhan kebutuhan sosial antara lain dapat diaplikasikan dalam hal dorongan terhadap kerjasama, stabilitas kelompok dan kesempatan interaksi sosial

4.        Pemenuhan kebutuhan akan penghargaan antara lain dapat diaplikasikan dalam hal penghormatan terhadap jenis pekerjaan dan pengakuaan publik terhadap performance yang baik.

5.        Pemenuhan kebutuhan aktualisasi diri antara lain dapat diaplikasikan dalam hal pilihan dalam kreativitas  dan tantangan  pekerjaan.

Bila ditelaah lebih dalam, berbagai tingkat kebutuhan yang dikemukakan oleh maslow di atas sepenuhnya telah terakomodasi dalam konsep maqasid syari’ah.  Bahkan, konsep yang telah dikemukakan oleh al-Syatibi mempunyai keunggulan komparatif yang sangat signifikan yakni menempatkan agama sebagai faktor utama dalam elemem kebutuhan dasar manusia, satu hal yang luput dari perhatian maslow. Seperti yang telah dimaklum bersama, agama merupakan fitrah manusia dan menjadi faktor penentu dalam mengarahkan kehidupan manusiadi di dunia ini.[18]

Dalam presektif islam, berpijak pada doktrin keagamaan yang menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup manusia dalam rangka memproleh kemaslahatan di dunia dan di akhirat merupakan bagian dari kewajiban agama, manusia akan termotivasi untuk selalu berkreasi dan bekerja keras dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.[19]

 

G.      Teori Permintaan Dan Penawaran

Desirabililty senantiasa ditentukan oleh maslahah. Asumsi ekonomi adalah memaksimalkan kepuasan konsumen. Dalam islam kita memiliki prinsip keseimbangan.Sejumlah besar preferensi kebutuhan dalam perspektif islam lebih mempresentasikan tingkat kebutuhan yang sebenarnya dari pada tingkayan kebutuhan sekedar. Dalam islam institusi dalam hal ini pemerintah akan turut campur guna: menghindari sikap dan prilaku ishraf, konsistensi dalam pemenuhan kemaslahatan yaitu kebutuhan dharuriyat, hajiyat, tahsiniyat dan yang terkhir menjauhi hal-hal yang menyimpang dari prinsip-prinsip ajaran islam. Dalam framwork islam, seluruh hasrat manusia tidak bisa di jadikan sebagai needs.Teori yang lahir olehnya misalkan tentang teori permintaan dan penawaran. Permintaan untuk komoditas tertentu tergantung sejauh mana ia akan di beli oleh negara. Beliu menemukan konsep yang dikenal dalam literatur ekonomi moderen sebagai derived demand[20]

Harga dikendalikan oleh permintaan dan penawaran. Apabila permintaan meningkat maka harga pun akan meningkat, sedangkan jika permintaan menurun maka harga pun menurun. Faktor-faktor yang menentukan permintaan adalah : pendapatan, jumlah penduduk, kebiasaan atau adat istiadat, pembangunan dan kemakmuran masyarakat secara umum sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran adalah: permintaan, tingkat keuntungan, tingkat usaha manusia, ukuran angkatan kerja, pengetahuan serta keterampilan mereka, kedamaian dan keamanan, latar belakang teknis dan pembangunan keseluruhan masyarakat.[21]

 

H.      Relevansi Pemikiran Al-Syatibi Pada Zaman Saat Ini

1.        Objek Kepemilikan

Saat ini sistem kepemilikan yang diterapkan oleh al-Syatibi sudah mulai diterapkan, yaitu pada air, tanah, gunung, dan sumber daya alam lainnya. Contohnya saat ini tidak ada kepemilikan sungai karena sungai itu kepentingan bersama maka pemerintah yang berhak mengelolanya, begitu juga dengan sumber daya alam yang ada lainnya. seseorang hanya dapat memiliki tanah  pada saat ini yang menjadi tempat tinggalnya saja atau tempat usaha mereka. Untuk memiliki tanah yang lain maka butuh pengorbanaan yaitu dengan membelinya.[22]

2.        pajak

Pada saat ini  pemungutan pajak di indonesia sudah mulai melihat dari sudut pandang yang berdasarkan kepentingan umum. Misalnya pemungutan pajak pada kendaraan roda dua atau roda empat dilihat berdasarkan tahun pembuatannya. Dan pada pekerja pun sudah dilihat berdasarkan pekerjaan dan besar gaji yang didapat mereka di kantor masing-masing. Pemungutan pajak saat ini dilakukan 1 tahun sekali.[23]

 

I.         Wawasan Modern Teori asy-Syatibi

Dari pemaparan konsep Maqashid asy-Syariah di atas, terlihat jelas bahwa syariah menginginkan setiap individu memperhatikan kesejahteraan mereka. Asy-Syatibi menggunakan istilah maslahah untuk menggambarkan tujuan syariah ini. Dengan kata lain, manusia senantiasa dituntut untuk mencari kemaslahatan. Aktivitas ekonomi produksi, konsumsi, dan pertukaran yang menyertakan kemaslahatan seperti didefinisikan syariah harus diikuti sebagai kewajiban agama untuk memperoleh kebaikan di dunia dan akhirat.[24]

Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi yang mengandung kemaslahatan bagi umat manusia disebut sebagai kebutuhan (needs). Pemenuhan kebutuhan dalam pengertian tersebut adalah tujuan aktivitas ekonomi, dan pencarian terhadap tujuan ini adalah kewajiban agama.

Dengan kata lain, manusia berkewajiban untuk memecahkan berbagai permasalahan ekonominya. Oleh karena itu, problematika ekonomi manusia dalam perspektif Islam adalah pemenuhan kebutuhan (ful fill ment needs) dengan sumber daya alam yang tersedia. Bila ditelaah dari sudut pandang ilmu manajemen kontemporer, konsep Maqashid al-Syariah mempunyai relevansi yang begitu erat dengan konsep Motivasi. Seperti yang telah kita kenal, konsep motivasi lahir seiring dengan munculnya persoalan “mengapa” seseorang berperilaku. Motivasi itu sendiri didefinisikan sebagai seluruh kondisi usaha keras yang timbul dari dalam diri manusia yang digambarkan dengan keinginan, hasrat, dorongan dan sebagainya.

Bila dikaitkan dengan konsep maqashid al-syari’ah, jelas bahwa, dalam pandangan Islam, motivasi manusia dalam melakukan aktivitas ekonomi adalah untuk memenuhi kebutuhannya dalam arti memperoleh kemaslahatan hidup di dunia dan di akhirat. Kebutuhan yang belum terpenuhi merupakan kunci utama dalam suatu proses motivasi. Seorang individu akan terdorong untuk berperilaku bila terdapat suatu kekurangan dalam dirinya, baik secara psikis maupun psikologis. Motivasi itu sendiri meliputi usaha, ketekunan dan tujuan.

Menurut Maslow, apabila seluruh kebutuhan seseorang belum terpenuhi pada waktu yang bersamaan, pemenuhan kebutuhan yang paling mendasar merupakan hal menjadi prioritas. Dengan kata lain, seorang individu baru akan beralih untuk memenuhi kebutuhan hidup yang lebih tinggi jika kebutuhan dasarnya telah terpenuhi. Lebih jauh, berdasarkan konsep hierarchy of needs, ia berpendapat bahwa garis hirarkis kebutuhan manusia berdasarkan skala prioritasnya terdiri dari

1.        Kebutuhan Fisiologi (Physiological Needs), mencakup kebutuhan dasar manusia, seperti makan dan minum. Jika belum terpenuhi, kebutuhan dasar ini akan menjadi prioritas manusia dan mengenyampingkan seluruh kebutuhan hidup lainnya.

2.        Kebutuhan Keamanan (Safety Needs), mencakup kebutuhan perlindungan terhadap gangguan fisik dan kesehatan serta krisis ekonomi.

3.        Kebutuhan Sosial (Social Needs), mencakup kebutuhan akan cinta, kasih sayang dan persahabatan. Tidak terpenuhinya kebutuhan ini akan mempengaruhi kesehatan jiwa seseorang.

4.        Kebutuhan Akan Penghargaan (Esteem Needs), mencakup kebutuhan terhadap penghormatan dan pengakuan diri. Pemenuhan kebutuhan ini akan mempengaruhi rasa percaya diri dan prestise seseorang.

5.        Kebutuhan Aktualisasi Diri (Self-Actualization Needs), mencakup kebutuhan memberdayakan seluruh potensi dan kemampuan diri.Kebutuhan ini merupakan tingkat kebutuhan yang paling tinggi. [25]

Dalam dunia manajemen, kebutuhan-kebutuhan yang dikemukakan oleh Maslow tersebut dapat diaplikasikan sebagai berikut:

1.        Pemenuhan kebutuhan fisiologi antara lain dapat diaplikasikan dalam hal pemberian upah atau gaji yang adil dan lingkungan kerja yang nyaman.

2.        Pemenuhan kebutuhan keamanan antara lain dapat diaplikasikan dalam hal pemberian tunjangan, keamanan kerja dan lingkungan kerja yang aman.

3.        Pemenuhan kebutuhan sosial antara lain dapat diaplikasikan dalam hal dorongan terhadap kerjasama, stabilitas kelompok dan kesempatan berinteraksi sosial.

4.        Pemenuhan kebutuhan akan penghargaan antara lain dapat diaplikasikan dalam hal penghormatan terhadap jenis pekerjaan, signifikansi aktivitas pekerjaan dan pengakuan publik terhadap performance yang baik.

5.        Pemenuhan kebutuhan aktualisasi diri antara lain dapat diaplikasikan dalam hal pilihan dalam berkreativitas dan tantangan pekerjaan.[26]

Bila ditelaah lebih dalam, berbagai tingkat kebutuhan yang dikemukakan oleh Maslow di atas sepenuhnya telah terakomodasi dalam konsep Maqashid al-Syariah. Bahkan, konsep yang telah dikemukakn oleh asy-Syatibi mempunyai keunggulan komparatif yang sangat signifikan, yakni menempatkan agama sebagai faktor utama dalam elemen kebutuhan dasar manusia, satu hal yang luput dari perhatian Maslow. Seperti yang telah dimaklumi bersama, agama merupakan fitrah manusia dan menjadi faktor penentu dalam mengarahkan kehidupan umat manusia di dunia ini.

Dalam perspektif Islam, berpijak pada doktrin keagamaan yang menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup manusia dalam rangka memperoleh kemaslahatan di dunia dan di akhirat merupakan bagian dari kewajiban agama, manusia akan termotivasi untuk selalu berkreasi dan bekerja keras. Hal ini, pada akhirnya, tentu akan meningkatkan produktivitas kerja dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.[27]

 

 


 

BAB III

KESIMPULAN

 

Dapat kita ambil kesimpulan bahwa Al-Syatibi merupakan orang yang tidak mau berhenti menyerah sampai ajal menjemput. Ia selalu mencari dan menambah pengetahuannya dengan datang kepada orang yang sudah lebih dahulu menuntut ilmu. Dari jerih payahnya itulah ia dapat menghasilkan karya-karya yang luar biasa hebatnya. Bila ia sudah mendapat pengetahuan di satu tempat cukup maka ia akan menambahnya ketempat yang lainnya. kemudian setelah ia merasa pengetahuannya memadai maka ia membagikanya kepada generasi penerusnya.

Ia juga membagi konsep maqasid syari’ah menjadi tiga tingkatan yaitu dhururiyat yang terbagi atas lima unsur pokok yakni agama, akal, jiwa, keturunan dan harta, yang diimbangi sebagai pelengkap hajiat dan tahsiniyah.

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abdul Wahab Khallaf, ‘Ilm Ushul Fiqh, (kairo: Dar al-Kuwaitiyah, 1968)

Al-Syatibi, al-Muwafaqat fi ushul al-Syariah, (Kairo: Musthafa Muhammad, t.th), jilid 2

 

Chamid, Nur, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta : Pustaka Pelajar, 2010

 

Eko Suprayitno, M.Si, Ekonomi Mikro Perspektif Islam.( Malang:UIN Malang Press, 2008)

 

H.Adiwarman Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam  (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2004)

 

Karim, Adiwarman Azwar, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Rajawali Press, 2004

 

Karnaen A. Perwataatmadja dan Anis Byarwati, JEJAK REKAM EKONOMI ISLAM :Refleksi Peristiwa ekonomi dan Pemikiran Para Ahli Sepanjang Sejarah Kekhalifahan, (Jakarta: Cicero  Publishing, 2008)

 

Muhammad Khalid Masud, Filsafat Hukum Islam: Studi tentang Hidup dan Pemikiran al-Syatibi, (Bandung: Penerbit Pustaka,1996) cet.ke-1

 

Suhendi, Hendi, Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam, Bandung : Pustaka Setia, 2010

 



[1] Hendi Suhendi, Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam, Bandung : Pustaka Setia, 2010., hal 13

[2] Ibid., hal 18

[3] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam edisi Kedua, Jakarta: PT Raja Grofindo Persada, 2004., hal 28

[4] Ibid., hal 33

[5] Hendi Suhendi., Op.,Cip., hal 22

[6] Ibid., hal 27

[7] Nur Chamid, Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta : Pustaka Pelajar, 2010., hal 111

[8] Adiwarman Azwar Karim., Op.,Cip., hal 38

[9] Nur Chamid., Op.,Cip., hal 118

[10] Ibid., hal 120

[11] Ibid., hal 124

[12] H.Adiwarman Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam  (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2004)., hal 11

[13] Nur Chamid., Op.,Cip., hal 129    

[14] Ibid., hal 130

[15] H.Adiwarman Azwar Karim., Op.,Cip., hal 18

[16] Nur Chamid., Op.,Cip., hal 133

[17] Hendi Suhendi., Op.,Cip., hal 33

[18] Abdul Wahab Khallaf, ‘Ilm Ushul Fiqh, (kairo: Dar al-Kuwaitiyah, 1968)., hal 10

[19] Ibid., hal 19

[20] H.Adiwarman Karim., Op.,Cip., hal 22

[21] Abdul Wahab Khallaf., Op.,Cip., hal 20

[22] Karnaen A. Perwataatmadja dan Anis Byarwati, JEJAK REKAM EKONOMI ISLAM :Refleksi Peristiwa ekonomi dan Pemikiran Para Ahli Sepanjang Sejarah Kekhalifahan, (Jakarta: Cicero  Publishing, 2008)., hal 11

[23] Ibid., hal 19

[24] Ibid., hal 29

[25] Muhammad Khalid Masud, Filsafat Hukum Islam: Studi tentang Hidup dan Pemikiran al-Syatibi, (Bandung: Penerbit Pustaka,1996) cet.ke-1., hal 11

[26] Hendi Suhendi., Op.,Cip., hal 34

[27] Ibid., hal 39

ilmu tauhid

  BAB I PENDAHULUAN   Interpretasi dari makna tauhid itu sendiri adalah bagaimana hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia d...