Selasa, 21 Juni 2022

Kerja dan Al-qur'an

 

A.      Pengertian Kerja

Pada zaman dahulu kerja dipahami hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti pangan, sandang dan papan. Sejalan dengan peradabannya yang masih sederhana, tujuan kerja bagi manusia hanyalah untuk menjaga kelangsungan hidup. Pada masa itu kebutuhan hidup manusia tidak menjadi persoalan yang serius karena alam menyediakan semuanya dan jumlah manusia relatif sedikit.

Persoalan mulai muncul ketika jumlah penduduk terus bertambah dan alam tidak lagi mampu menyediakan kebutuhan hidup manusia, kalaupun ada, kebutuhan tersebut tidak cukup memadai sehingga manusia pun berupaya untuk memproduksinya sendiri. Disinilah kerja menjadi persoalan serius bagi manusia, karena tidak semua manusia mampu menciptakan lapangan kerja untuk dirinya sendiri. Dan ternyata kebutuhan manusia tidak hanya sebatahan kebutuhan primer, manusia harus memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier.

Pada zaman modern manusia bekerja memiliki bebrapa tujuan, yaitu:

1.        Memenuhi kebutuhan primer seperti makan, minum, rumah dan pakaian.

2.        Memenuhi kebutuhan sekunder seperti rekreasi, memilik barang-barang mewah, kesehatan dan pendidikan.

3.        Mememnuhi kebutuhan tersier seperti ingin gengsi,terlihat mewah, aksesoris-aksesoris dan lain-lain.

4.        meneguhkan jati diri sebagai manusia.

Hampir setiap sudut kehidupan kita akan menyaksikan begitu banyak orang yang bekerja. Para salesman yang hilir mudik mendatangi toko dan rumah-rumah, para guru yang tekun berdiri di depan kelas, polisi yang mengatur lalu lintas dalam selingan hujan dan panas terik serta segudang profesi lainnya. Mereka semua melakukan kegiatan (aktivitas), tetapi lihatlah bahawa dalam setiap aktivitasnya ituada sesuatu yang dikejar, ada tujuan serta usaha (ikhtiar) yang sangat bersungguh-sungguh untuk mewujudkan aktivitasnya tersebut mempunyai arti.

Walau demikian, tidaklah semua aktivitas manusia dapat dikategorikan sebagai pekerjaan. Karena didalam makna pekerjaan terkandung tiga aspek yang harus dipenuhi secara nalar, yaitu:

1.        Bahwa setiap aktivitasnya dilakukan karena ada dorongan tanggung jawab (motivasi).

2.        Bahwa apa yang dilakukan tersebut dilakukan karena kesengajaan, sesuatu yang direncanakan, karenanya terkandung di dalamnya suatu gabungan rasa dan rasio.

3.        Bahwa yang dilakukan itu, dikarenakan adanya sesuatu arah dan tujuan yang luhur.[1]

Nurcholis Majid mengungkapkan, kerja dalam pandangan Islam adalah mode of existence (bentuk keberadaan). Harga manusia sangat ditentukan oleh amal atau kerja yang dilakukannya. Jika ia melakukan sesuatu pekerjaan yang baik dengan penuh kesungguhan, ia akan mendapatkan balasan yang baik pula di dunia dan di akhirat. Sebaliknya, Jika ia melakukan pekerjaan yang buruk, maka ia akan memperoleh balasannya. Lebih dari itu harga kemanusiaannya menjadi turun.

Atas dasar pemikiran tersebut dalam Islam kerja dipandang sebagai ibadah. Sejatinya seorang muslim yang bekerja keras hruslah berangkat dari kesadarannya bahwa kerja tersebut merupakan ibadah. Ini tidak berarti bahwa seseorang dilarang untuk mengharapkan reward (penghargaan) baik materil maupun nonmateril seperti gaji atau penghasilan, karier dan kedudukan yang lebih baik serta pujian Dn sebagainya.

 

B.       Kerja Menurut Al-Qur’an

Di dalam kaitan dengan kerja, Al-Qur’an banyak membicarakan tentang aqidah dan keimanan yang diikuti oleh ayat-ayat tentang kerja, pada bagian lain ayat tentang kerja tersebut dikaitkan dengan masalah kemaslahatan, terkadang dikaitkan juga dengan hukuman dan pahala di dunia dan di akhirat. Al-Qur’an juga mendeskripsikan kerja sebagai suatu etika kerja positif dan negatif.

Di dalam Al-Qur’an ditemukan setidaknya ada dua kata kunci untuk menjelaskan konsep kerja dalam pandangan Islam yaitu amal dan sun’. Kedua kata tersebut diungkap dalam Al-Qur’an lebih kurang 602 kali, suatu jumlah yang cukup besar. Kata taqwa (al-taqwa) dan kata-kata kerja serta kata-kata benda yang dikaitkan dengannya memiliki tiga arti, menurut Abdullah Yusuf Ali pertama, takut kepada Allah, merupakan awal dari ke’arifan. Kedua, menahan atau menjaga lidah, tangan dan hati dari segala kejahatan. Ketiga, ketaqwaan, ketaatan dan kelakuan baik.[2] , sedangkan sun’ adalah membuat atau memproduksi sesuatu dengan mengolah bahan baku atau mengolah ulang bahan yang sudah jadi. Salah satu bentukan dari kata sun’ adalah sina’áh yang berarti pabrik.

 

C.      Ayat Tentang Kerja

Di dalam Al-Qur’an ayat tentang kerja seluruhnya yang berjumlah 602 kata, bentuknya sebagai berikut:

1.        Terdiri 22 kata ‘amilu (bekerja) di antaranya di dalam

a.       surat al-Baqarah: 62

¨bÎ) tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä šúïÏ%©!$#ur (#rߊ$yd 3t»|Á¨Z9$#ur šúüÏ«Î7»¢Á9$#ur ô`tB z`tB#uä «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# Ÿ@ÏJtãur $[sÎ=»|¹ öNßgn=sù öNèdãô_r& yYÏã óOÎgÎn/u Ÿwur ì$öqyz öNÍköŽn=tæ Ÿwur öNèd šcqçRtøts ÇÏËÈ  

Artinya:

Sesungguhnya orang-orang mukmin, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin[3] siapa saja diantara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah[4], hari kemudian dan beramal saleh[5], mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran kepada mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

b.      an-Nahl: 97

ô`tB Ÿ@ÏJtã $[sÎ=»|¹ `ÏiB @Ÿ2sŒ ÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB ¼çm¨ZtÍósãZn=sù Zo4quym Zpt6ÍhŠsÛ ( óOßg¨YtƒÌôfuZs9ur Nèdtô_r& Ç`|¡ômr'Î/ $tB (#qçR$Ÿ2 tbqè=yJ÷ètƒ ÇÒÐÈ  

Artinya

: Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik[6] dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.

 

c.       dan al-Mukmin: 40.

tA$s% $£Jtã 9@Î=s% £`ßsÎ6óÁã©9 tûüÏBÏ»tR ÇÍÉÈ  

Artinya:

Allah berfirman: "Dalam sedikit waktu lagi pasti mereka akan menjadi orang-orang yang menyesal."

 

2.        Kata ‘amal (perbuatan) kita temui sebanyak 17 kali, di antaranya

a.       surat Hud: 46

b.      dan al-Fathir: 10.

3.        Kata wa’amiluu (mereka telah mengerjakan) kita temui sebanyak 73 kali, diantaranya

a.       surat al-Ahqaf: 19 dan

b.      an-Nur: 55.

4.        Kata Ta’malun dan Ya’malun seperti dalam

a.       surat al-Ahqaf: 90

b.      Hud: 92.

5.        Kita temukan sebanyak 330 kali kata a’maaluhum, a’maalun, a’maluka, ‘amaluhu, ‘amalikum, ‘amalahum, ‘aamul dan amullah. Diantaranya dalam

a.       surat Hud: 15

b.      al-Kahf: 102

c.       Yunus: 41

d.      Zumar: 65

e.       Fathir: 8, dan

f.       at-Tur: 21.

g.        Terdapat 27 kata ya’mal, ‘amiluun, ‘amilahu, ta’mal, a’malu seperti dalam

a.       surat al-Zalzalah: 7

b.      Yasin: 35, dan

c.       al-Ahzab: 31.

d.        Disamping itu, banyak sekali ayat-ayat yang mengandung anjuran dengan istilah seperti shana’a, yasna’un, siru fil ardhi ibtaghu fadhillah, istabiqul khoirot, misalnya ayat-ayat tentang perintah berulang-ulang dan sebagainya.

Selain itu, didalam Al-Qur’an juga banyak terdapat contoh-contoh tentang kerja. Di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, ayat cukup populer yang berbunyi “Barang siapa yang bertaqwa niscaya Allah akan memberinya rezeki secara tidak disangka-sangka.”. Sekilas taqwa dalam ayat ini memang diartikan sebatas ibadah mahdah  saja, bersujud dan berdo’a di atas sajadah lalu rezeki yang tak disangka-sangka akan turun dari langit. Namun inti taqwa di sini adalah upaya keras untuk menerapkan nilai etika dalam bisnis secara menguntungkan, yakni dibarengi oleh aspek-aspek skill (Kemampuan).

Kedua, perekaman Al-Qur’an dalam satu surat utuh tentang suksesnya Yusuf as. menjadi perdana menteri (Mesir Kuno) yang diawali dengan penderitaan  memilukan ketika beliau mendapat jabatan terhormat , Al-Qur’an mengatakan bahwa, kesenangan atau kemudahan itu dipetik setelah lulus melewati kesulitan, sesungguhnya di dalam kesulitan ada kemudahan.

Ketiga, dalam surat Al-Baqarah ayat 25 dikatakan bahwa kelak para penghuni sungai ketika memakan buah-buahan surga akan mengatakan bahwa, “mereka di duni juga pernah mencicipi buah-buahan serupa.”. Pedagang yang jujur oleh sebuah hadis digolongkan ke dalam jajaran para nabi. Hal ini menunjukkan bahwa pedagang yang jujur pun, satu di antara yang akan masuk surga,tidak hanya akan mendapatkan pahala akhirat tapi bahkan kenikmatan duniawi.

Keempat, para nabi adalah profesional. Al-Qur’an sering menyebutkan profesi atau jenis pekerjaan para nabi, misalnya Nabi Daud sebagai pandai besi, Nabi Musa sebagai pengembala, Nabi Sulaiman sebagai raja, dan tadi Nabi Yusuf sebagai menteri. Seandainya etika yang harus ada pada diri nabi akan selalu merugikan, tentunya profesi mereka tidak akan sukses. Tapi kenyataannya sebaliknya. Mereka sukses sebagai nabi juga sebagai pekerja.

Demikian juga dengan para sufi, mereka biasanya mempunyai keahlian atau profesi tertentu. Junaid Al-Baghdadi misalnya dijuluki “al-qawariri”, si penjual barang-barang pecah. Fariduddin al-Aththar disebut al-Aththar atau tukang minyak wangi. ada juga yang dijuluki si pemintal kapas atau penenun. Ini semua menunjukkan bahwa nilai-nilai etis tidak selalu bertentangan dengan keuntungan bisnis, asalkan dijalankan sesuai dengan skill  nilai etis itu.[7] Dalam praktek mu’amalah umat Islam sejak berabad-abad, terdapat empat macam pekerja, yaitu:

1.        Al-Hirafiyyin: mereka yang mempunyai lapangan kerja, seperti penjahit, tukang kayu, dan para pemilik restoran. Dewasa ini pengertiannya menjadi lebih luas, seperti mereka yang bekerja dalam jasa angkutan dan kuli.

2.        Al-Muwadzofin: mereka yang secara legal mendapatkan gaji tetap seperti para pegawai dari suatu perusahaan dan pegawai negeri.

3.        Al-Kasbah: para pekerja yang menutupi kebutuhan makanan sehari-hari dengan cara jual beli seperti pedagang keliling.

Al-Muzarri’un: para petani.

 

D.      Pengertian Bisnis

Secara umum bisnis diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan atau rezeki dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien[8]. Skinner mendefinisikan bisnis sebagai pertukaran barang, jasa, atau uang yang saling menguntungkan atau memberi manfaat. Menurut Anoraga dan Soegiastuti, bisnis memiliki makna dasar sebagai ”the buying and selling of goods and services”. Adapun dalam pandangan Straub dan Attner, bisnis taka lain adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang-barang dan jasa-jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit

 

E.       Pengertian Bisnis Dalam Al-qur’an

Kata bisnis dalam Al-Qur’an yaitu al-tijarah dan dalam bahasa arab tijaraha, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijarata, yang bermakna berdagang atau berniaga. At-tijaratun walmutjar yaitu perdagangan, perniagaan (menurut kamus al-munawwir).

Menurut ar-Raghib al-Asfahani dalam al-mufradat fi gharib al-Qur’an , at-Tijarah bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari keuntungan.

Menurut Ibnu Farabi, yang dikutip ar-Raghib , fulanun tajirun bi kadza, berarti seseorang yang mahir dan cakap yang mengetahui arah dan tujuan yang diupayakan dalam usahanya.

Al-Qur’an dalam mengajak manusia untuk mempercayai dan mengamalkan tuntutan-tuntutannya dalam segala aspek kehidupan seringkali menggunakan istilahistilah yang dikenal dalam dunia bisnis, seperti jual-beli, untung-rugi dan sebagainya. Dalam surat at-Taubah ayat 111 ditegaskan bahwa, ”Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin harta dan jiwa mereka... Siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) Allah maka bergembiralah dengan jual-beli yang kamu lakukan. Dan itulah kemenangan yang besar.

Pada ayat ini orang yang hanya bertujuan keuntungan semata dalam hidupnya, ditantang dengan tawaran suatu bursa yang tidak mengenal kerugian dan penipuan[9]. Dijelaskan pula bahwa al-Qur’an tidak memberi peluang sedikitpun untuk menganggur dalam kehidupan dunia.

Dalam surah Al-insyirah ayat 5 dan 6  ditegaskan “Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan” yang disebut dua kali. Hal ini merupakan prinsip usaha tanpa adanya keputusasaan. Selain itu dalam diri manusia terdapat fitrah yang dihiaskan kepada manusia yaitu, hubb asy-syahawat QS. Ali-Imran ayat 14 yang merupakan bahan bakar yang melahirkan dorongan bekerja, tetapi bekerja asal bekerja tetapi bekerja yang serius sehingga melahirkan keletihan. Penggunaan kata asy-syahawat, mengandung pengertian bahwa, segala aktivitas manusia memerlukan daya, melangkahkan kaki atau menunjuk dengan jaripun memerlukan daya[10]

Dengan demikian prinsip dasar hidup yang ditekankan al-Qur’an adalah kerja dan kerja keras[11]. Dalam surah An-najm ayat 39 dijelaskan  “Dan bahwasanya seorang manusia tiada yang akan memperoleh kecuali selain apa (hasil) yang diusahakannya sendiri”. Selain itu bekerja oleh al-Qur’an dikaitkan dengan iman. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan antara iman dan kegiatan bagaikan hubungan antara akar tumbuhan dan buahnya. Ditegaskan al-Qur’an bahwa, amal-amal yang tidak disertai iman tidak akan berarti di sisi-Nya. Karena itu dalam surat al-Jumu’ah ayat 9-10, al-Qur’an memerintahkan; yang artinya,

“ Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan sembahyang maka bertebaranlah di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”

 Ayat ini memberi pengertian agar berbisnis (mencari kelebihan karunia Allah) dilakukan setelah melakukan shalat dan dalam pengertian tidak mengesampingkan dan tujuan keuntungan yang hakiki yaitu keuntungan yang dijanjikan Allah. Karena itu walaupun mendorong melakukan kerja keras atau bisnis, al-Qur’an menggarisbawahi bahwa dorongan yang seharusnya lebih besar adalah memperoleh apa yang berada di sisi Allah. Atas dasar hal ini maka, pandangan orang yang bekerja dan berbisnis harus melampaui masa kini, dan masa depannya yang dekat. Dengan demikian visi masa depan dalam berbisnis merupakan etika pertama dan utama yang digariskan al-Qur’an, sehingga pelaku-pelakunya tidak sekedar mengejar keuntungan sementara yang akan segera habis tetapi selalu berorientasi masa depan[12]

Dari sudut pandang terminologis tentang bisnis, al-Qur’an mempunyai terma-Rekonstruksi Etika Bisnis: Perspektif Al-Qur’an terma yang mewakili apa yang dimaksud dengan bisnis. Terma-terma itu adalah altijarah, al-bai’u, tadayantum, dan isytara. Selain terma-terma ini bila ditelusuri lebih lanjut masih terdapat pula terma-terma lain yang dapat dianggap mempunyai persesuaian maksud dengan bisnis, seperti ta’kulu, infaq, al-ghard. Hanya sama dalam tulisan ini membatasi pada empat terma di atas. Terma tijarah, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijaratan, yang bermakna berdagang, berniaga. At-tijaratun walmutjar; perdagangan, perniagaan, attijariyy wal mutjariyy; mengenai perdaganganatau perniagaaan[13].

Menurut ar-Raghib al-Asfahani dalam alMufradat fi gharib al-Qur’an, at-tijarah bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari keuntungan. Demikian pula menurut Ibnu Arabi, yang dikutip ar-Raghib; fulanun tajirun bi kadza, berarti seseorang yang mahir dan cakap yang mengetahui arah dan tujuan yang diupayakan dalam usahanya[14]

 

F.       Ayat-Ayat Al-Qur’an Yang Membahas Mengenai Bisnis

Berikut adalah beberapa ayat-ayat yang menjelaskan mengenai segala jenis bisnis dan perniagaan:

1.        QS. Al-Baqarah : 282

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 Ÿwur z>ù'tƒ ë=Ï?%x. br& |=çFõ3tƒ $yJŸ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6uù=sù È@Î=ôJãŠø9ur Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u Ÿwur ó§yö7tƒ çm÷ZÏB $\«øx© 4 bÎ*sù tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gŠÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& Ÿw ßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJムuqèd ö@Î=ôJãŠù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4 (#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky­ `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$# 4 Ÿwur z>ù'tƒ âä!#ypk9$# #sŒÎ) $tB (#qããߊ 4 Ÿwur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·ŽÉó|¹ ÷rr& #·ŽÎ7Ÿ2 #n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºsŒ äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy»pk¤=Ï9 #oT÷Šr&ur žwr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouŽÅÑ%tn $ygtRr㍃Ïè? öNà6oY÷t/ }§øŠn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ žwr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿrßÎgô©r&ur #sŒÎ) óOçF÷ètƒ$t6s? 4 Ÿwur §!$ŸÒムÒ=Ï?%x. Ÿwur ÓÎgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãƒur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOŠÎ=tæ ÇËÑËÈ  

 

Artinya :

“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[15] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”

2.        QS. An-Nisaa : 29

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  

 

Artinya

:“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[16]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. “

 

Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya yang mukmin memakan harta sesamanya dengan cara yang bathil dan cara mencari keuntungan yang tidak sah dan melanggar syari'at seperti riba, perjudian dan yang serupa dengan itu dari macam-macam tipu daya yang tampak seakan-akan sesuai dengan hukum syari'at tetapi Allah mengetahui bahwa apa yang dilakukan itu hanya suatu tipu muslihat dari sipelaku untuk menghindari ketentuan hokum yang telah digariskan oleh syari'at Allah. Allah mengecualikan dari larangan ini pencaharian harta dengan jalan perdagangan (perniagaan) yang dilakukan atas dasar suka sama suka oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.

3.        QS At-Taubah : 24

ö@è% bÎ) tb%x. öNä.ät!$t/#uä öNà2ät!$oYö/r&ur öNä3çRºuq÷zÎ)ur ö/ä3ã_ºurør&ur óOä3è?uŽÏ±tãur îAºuqøBr&ur $ydqßJçGøùuŽtIø%$# ×ot»pgÏBur tböqt±øƒrB $ydyŠ$|¡x. ß`Å3»|¡tBur !$ygtRöq|Êös? ¡=ymr& Nà6øs9Î) šÆÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur 7Š$ygÅ_ur Îû ¾Ï&Î#Î7y (#qÝÁ­/uŽtIsù 4Ó®Lym šÎAù'tƒ ª!$# ¾Ín͐öDr'Î/ 3 ª!$#ur Ÿw Ïöku tPöqs)ø9$# šúüÉ)Å¡»xÿø9$# ÇËÍÈ  

 

Artinya :

“ Katakanlah: "Jika bapa-bapa , anak-anak , saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan RasulNya dan dari berjihad di jalan nya, Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan Keputusan NYA". dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. “

 

Allah SWT memerintahkan orang-orang mukmin menjauhi orang-orang kafir, walaupun mereka itu bapak-bapak, anak-anak, atau saudara-saudara mereka sendiri, dan melarang untuk berkasih saying kepada mereka yang masih lebih mengutamakan kekafiran mereka daripada beriman.

4.        QS An-Nur : 37

×A%y`Í žw öNÍkŽÎgù=è? ×ot»pgÏB Ÿwur ììøt/ `tã ̍ø.ÏŒ «!$# ÏQ$s%Î)ur Ío4qn=¢Á9$# Ïä!$tGƒÎ)ur Ío4qx.¨9$#   tbqèù$sƒs $YBöqtƒ Ü=¯=s)tGs? ÏmŠÏù ÛUqè=à)ø9$# ㍻|Áö/F{$#ur ÇÌÐÈ  

 

Artinya :

“ Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. “

 

Allah SWT berfirman menceritakan tentang hamba-hamba-Nya dan memperoleh pancaran nur iman dan takwa di dada mereka, bahwa mereka itu tekun dalam ibadahnya, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan selalu beri'tikaf di dalam masjidbertasbih, bertahmid dan bertahlil. Mereka sekali-kali tidak tergoda dan tidak akan dilalaikan dari ibadah itu, kegiatan yang mereka lakukan untuk mencari nafkah, berusaha dan berdagang (berniaga). Mereka itu benar-benar cakap membagi waktu di antara kewajiban ukhrawi dan kewajiban duniawi, sehingga tidak sedikitpun tergesr amal dan kewajiban ukhrawi mereka oleh usaha duniawi mereka.

5.        QS Fatir : 29

¨bÎ) tûïÏ%©!$# šcqè=÷Gtƒ |=»tGÏ. «!$# (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qà)xÿRr&ur $£JÏB öNßg»uZø%yu #uŽÅ  ZpuŠÏRŸxtãur šcqã_ötƒ Zot»pgÏB `©9 uqç7s? ÇËÒÈ  

 

Artinya :

“ Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang kami anuge- rahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi, “

 

Allah SWT berfirman tentang hamba-hamba-Nya yang mukmin yang selalu membaca kitab Allah dengan tekunnya, beriman bahwasanya kitab itu adalah wahyu dari sisi-Nya kepada Rasul-Nya dan mengerjakan apa yang terkandung di dalamnya seperti perintah shalat dan menafkahkan sebagian rezeki yang Allah karuniakan kepadanya untuk tujuan-tujuan yang baik yang membawa ridha Allah dan restu-Nya, menafkahkan secara diam-diam tidak diketahui orang lain atau secara terang-terangan, mereka itulah dapat mengharapkan perdagangan (perniagaan) yang tidak akan merugi dan akan disempurnakanlah oleh Allah pahala mereka serta akan ditambah bagi mereka karunia-Nya berlipat ganda. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri amal-amal baik hamba-hamba-Nya yang sekecil-kecilnya pun.


 



[1]Toto Tasmara,Etos Kerja Pribadi Muslim.(Jakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.1995). hlm. 26-27.

[2] Syahrin Harahap, Islam Dinamis.(Yogyakarta: Tiara Wacana.1996).  hlm. 110.

[3] Shabiin ialah orang-orang yang mengikuti syari'at nabi-nabi zaman dahulu atau orang-orang yang menyembah bintang atau dewa-dewa

[4] Orang-orang mukmin begitu pula orang Yahudi, Nasrani dan Shabiin yang beriman kepada Allah Termasuk iman kepada Muhammad s.a.w., percaya kepada hari akhirat dan mengerjakan amalan yang saleh, mereka mendapat pahala dari Allah

[5] Ialah perbuatan yang baik yang diperintahkan oleh agama Islam, baik yang berhubungan dengan agama atau tidak

[6] Ditekankan dalam ayat ini bahwa laki-laki dan perempuan dalam Islam mendapat pahala yang sama dan bahwa amal saleh harus disertai iman

[7] Faisal Badroen,Etika Bisnis dalam Islam.(Jakjarta: Kencana.2012). hlm. 136-137

[8]Adiwarman Karim, Ekonomi Islam, Suatu Kajian Ekonomi Makro, (Jakarta: IIIT Indonesia, 2002), hlm.3.

[9] Quraish Shihab, “Etika Bisnis dalam Wawasan al-Qur’an”, Jurnal Ulumul Qur’an, No. 3/VII. Hal 4-5

[10]Ibid., Hal 6

[11] Ibid.,. Hal 5-6

[12] Ibid.,. Hal 4-5

[13]Ahmad Warson, Kamus al-Munawwir, Yogyakarta: 1984, hal 139

[14]Mustafa Al-Maraghi, Tafsir AlMaraghi, pent. Bahrum dkk. Semarang: 1998, hal 73

[15]Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya

[16] larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, Karena umat merupakan suatu kesatuan

Minggu, 19 Juni 2022

DALIL ADANYA THORIQOH

 DaLIL ADANYA THORIQOH

 

Firman Allah:
وَلَقَدْ خَلَقْنَا فَوْقَكُمْ سَبْعَ طَرَائِقَ وَمَا كُنَّا عَنِ الْخَلْقِ غَافِلِينَ
Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan di atas kamu TUJUH THORIQOH; dan Kami tidaklah lengah terhadap ciptaan Kami.(Surah Al Mu'minuun 17)

Dalam kitab Mizan Al Qubra yang dikarang oleh Imam Asy Sya'rany ada sebuah hadits yang menyatakan :
ان شريعتي جا ئت على ثلاثما ئة وستين طريقة...
ما سلك احد طريقة منها الا نجا .
( ميزان الكبرى للامام الشعرني : 1 / 30)
"Sesungguhnya syariatku datang dengan membawa 360 thariqah (metoda pendekatan pada Allah), siapapun yang menempuh salah satunya pasti selamat". (Mizan Al Qubra: 1 / 30 )

Dalam riwayat hadits yang lain juga dinyakan bahwa :
ان شريعتي جائت على ثلاثمائة وثلاث عشرة طريقة لا تلقى العبد بها ربنا الا دخل الجنة
( رواه الطبرني )
"Sesungguhnya syariatku datang membawa 313 thariqah (metode pendekatan pada Allah), tiap hamba yang menemui (mendekatkan diri pada) Tuhan dengan salah satunya pasti masuk surga". (HR. Thabrani)
 
NB : berarti banyak sekali thariqah yang Allah sediakan, maka tidak boleh kita merasa dirinya paling benar. Dengan demikian ada 360 cara penempuhan utk menempuh terbentang 7 buah langit dengan 7 buah jalan, dan 7 buah pintunya. yang tercantum dalam QS [23]: 17.

THORIQOH atau tarekat berarti “jalan”. Sahabat Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah pernah bertanya kepada Rasulullah SAW: “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku jalan (thariqoh) terdekat kepada Allah yang paling mudah bagi hamba-hambanya dan yang paling utama bagi Allah!” Rasulullah SAW bersabda: “Kiamat tidak akan terjadi ketika di muka bumi masih terdapat orang yang mengucapkan lafadz “Allah”.” (dalam kitab Al-Ma’arif Al-Muhammadiyah). Para ulama menjelaskan arti kata thariqah dalam kalimat aktif, yakni melaksanakan kewajiban dan kesunatan atau keutamaan, meninggalkan larangan, menghindari perbuatan mubah (yang diperbolehkan) namun tidak bermanfaat, sangat berhati-hati dalam menjaga diri dari hal-hal yang tidak disenangi Allah dan yang meragukan (syubhat), sebagaimana orang-orang yang mengasingkan diri dari persoalan dunia dengan memperbanyak ibadah sunat pada malam hari, berpuasa sunat, dan tidak mengucapkan kata-kata yang tidak beguna. [dalam kitab Muroqil Ubudiyah fi Syarhi Bidayatil Hidayah Imam Ghazali] <> Thariqoh yang dimaksud dalam pembicaraan ini lebih mengacu kepada peristilahan umum yang berlaku dikalangan umat Islam di seluruh dunia, khususnya warga NU, yakni semacam aliran dalam tasawuf (berbeda dengan mistik atau klenik) yang mengharuskan para pengikutnya menjalankan amalan peribadatan tertentu secara rutin –biasanya berupa bacaan atau wiridan khusus-- yang dipandu oleh seorang guru atau mursyid. Hadits yang disebutkan di atas sekaligus menjadi dalil naqli diperbolekannya ajaran-ajaran thoriqoh.

Para murid yang mengikuti aliran thoriqoh tertentu sedianya berniat belajar membersihkan hati dengan bantuan guru atau mursyid mereka dengan cara menjalankan amalan-amalan dan doa-doa khusus. Jika mereka masih awam dalam masalah keagaman dasar seperti masalah wudlu, sholat, puasa, nikah dan waris, maka mereka sekaligus belajar itu kepada sang mursyid. Para murid berbai’at atau mengucapkan janji setia untuk menjalankan amalan-amalan thariqoh yang dibimbing oleh sang mursyid. Bai’at thariqoh adalah berjanji dzikrullah dalam bacaan dan jumlah tertentu kepada guru dan berjanji mengamalkan ajaran islam dan meninggalkan larangannya. Sebagaimana bermadzab atau mengikuti imam tertentu dalam bidang fikih, para murid tidak diperkenankan berpindah thoriqoh kecuali dengan pertimbangan yang jelas dan mampu melaksanakan semua amalan thoriqohnya yang baru. Sementara itu sang mursyid wajib menyayangi, membimbing, dan membantu membersihkan hati murid-muridnya dari kotoran dunia. Mursyid harus memiliki sifat kasih sayang yang tinggi terhadap kaum muslimin, khususnya terhadap murid-muridnya. Ketika ia mengetahui mereka belum mampu melawan hawa nafsu mereka dan belum mampu meninggalkan kejelekan, misalnya, maka ia harus bersikap toleran. Setelah ia menasihati mereka dan tidak memutus mereka dari thoriqah, juga tidak mengklaim mereka celaka, melainkan senantiasa menyayangi mereka sampai mereka mendapatkan hidayah. Demikian syarat seorang mursyid yang disebutkan dalam kitab Tanwirul Qulub. Mursyid harus arif dalam hal kesempurnaan hati, adab-adabnya, dan bersih dari penyakit-penyakit hati. Mursyid juga harus memiliki ilmu yang dibutuhkan oleh murid-murdnya, yaitu fikih dan aqa’id tauhid dalam batas-batas yang bisa menghilangkan kemusyrikan dan ketidakjelasan yang dihadapi oleh mereka di tingkat awal, sehingga mereka tidak perlu bertanya kepada orang lain. Ada beberapa thoriqoh yang berkembang di Indonesia. Yang paling banyak pengikutnya, antara lain, Qodiriyah, Naqsabandiyah, Qodiriyah wan Naqsbandiyah, Syadziliyah. Dalam Muktamanya ke-26 di Semarang pada bulan Rajab 1399 H bertepatan dengan bulan Juni 1979 Nahdlatul Ulama meresmikan berdirinya Jam’iyyah Ahlit Thariqoh Al-Mu’tabaroh An-Nahdliyah dan dikukuhkan dengan suat keputusan PB Syuriah NU Nomor: 137/Syur.PB/V/1980). Jam’iyyah ini beranggotakan beberapa thariqot di Indonesia yang mu’tabaroh dan nahdliyah. Mu’tabaroh artinya thariqoh yang dimaksud bersambung ajarannya kepada Rasulullah SAW.

Sementara Rasulullah menerima ajaran dari malaikat Jibril dan Malaikat Jibril dari Allah SWT. Nahdliyah maksudnya adalah bahwa para penganutnya selalu bergerak untuk melaksanakan ibadah dan dzikir kepada Allah SWT yang syariatnya menurut ahlussunnah wal jama’ah ‘ala madzahibil arba’ah (sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para Sabahat Beliau dan disejalaskan oleh imam Madzab empat yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali). Jam’iyyah Ahlit Thariqoh Al-Mu’tabaroh An-Nahdliyah sering mengadakan perkumpulan untuk membahas persolan-persoalan keagamaan, khususnya berkaitan dengan thoriqoh. Jam’iyyah ini juga berfungsi untuk saling memberikan masukan dan sekaligus membedakan diri dengan aliran-aliran kebatinan yang tidak muk’tabar dan tidak berdasar pada ajaran Rasulullah SAW. Para pengamal thoriqoh senantiasa menjauhkan diri dari kehidupan duniawi yang fana; membersihkan hati; mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sang mursyid dan murid-muridnya tidak diperkenankan menggandrungi harta benda. Juga kekuasaan. Ada satu hadits Rasulullah SAW yang menjadi pegangan para pengamal thariqoh. Ibn Majah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Di antara qari’ atau orang yang hafal Al-Qur’an dan memahami maknanya yang paling dibenci oleh Allah adalah qari’ yang mengunjungi umara (penguasa).” Begitu bencinya mereka dengan ususan duniawi. Para pengkritik mengatakan bahwa thariqoh adalah sumber kemunduran umat Islam. Namun dengan penuh kebijaksanaan para pengamal thoriqoh menjawab bahwa para pengkritik belum merasakan betapa nikmatnya berdzikir dan mendekatkan diri kepada Allah Sang pencipta. (A. Khoirul Anam) *Tulisan ini bersandar pada buku “Permaslahan Thariqah: Hasil Kesepakatan Muktamar dan Muasyawarah Besar Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah Nahdatul Ulama (1957-2005)” yang dihimpun oleh KH. A. Aziz Masyhuri.


Jumat, 17 Juni 2022

Macam-Macam Thoriqoh Muktabarah

 Macam-macam Thariqah Mu’tabarah

Bismillahir rahmanir rahim

Pertanyaan:

Di Nahdlatul Ulama ada organisasi yang menaungi beberapa Thariqah, apa saja macam-macam Thariqah yang muktabar?

Jawaban:

Jam’iyyah Nahdlatul Ulama memiliki Badan Otonom bernama Jam’iyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (Jatman, organisasi ahli Thariqah), yang berperan memberikan sebuah rambu-rambu kepada masyarakat tentang Thariqah yang mu’tabar dan ghairu mu’tabar. Dari segi organisasi, Jatman secara de facto berdiri pada bulan Rajab 1399 H, bertepatan dengan Juni 1979 M. Tetapi, sebelum terbentuk Jatman, bibit organisasi tersebut telah lahir, yaitu Jam’iyyah Thariqah Al-Mu’tabarah. Kelahiran Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah An-Nahdliyah tidak dapat dilepaskan dari Muktamar NU ke-26 di Semarang. Tetapi, apabila dilihat dari segi ilmu dan amaliahnya, maka Thariqah sudah ada sejak Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam diutus untuk membawa agama Islam ke muk bumi.

Berikut ini macam-macam Thariqah Mu’tabarah dan Berstandar di Lingkungan Nahdlatul Ulama (NU)

1. Abbasiyah
2. Ahmadiyah
3. Akbariyah
4. Alawiyah
5. Baerumiyah
6. Bakdasyiyah
7. Bakriyah
8. Bayumiyah
9. Buhuriyah
10. Dasuqiyah
11. Ghozaliyah
12. Ghoibiyah
13. Haddadiyah
14. Hamzawiyah
15. Idrisiyah
16. Idrusiyah
17. Isawiyah
18. Jalwatiyah
19. Junaidiyah
20. Justiyah
21. Khodliriyah
22. Kholidiyah Wan Naqsyabandiyah
23. Kholwatiyah
24. Kubrowiyah
25. Madbuliyah
26. Malamiyah
27. Maulawiyah
28. Qodiriyah Wan Naqsyabandiyah
29. Rifa’iyah
30. Rumiyah
31. Sa’diyah
32. Samaniyah
33. Sumbuliyah
34. Syadzaliyah
35. Sya’baniyah
36. Syathoriyah
37. Syuhrowiyah
38. Tijaniyah
39. Umariyah
40. Usyaqiyah
41. Ustmaniyah
42. Uwaisiyah
43. Zainiyah
44. Mulazamatu Qira’atul Qur’an
45. Naqsyabandiyah al-Haqqani ¹³⁹)

Di antara penilaian mu’tabar atau tidaknya harus melalui beberapa persyaratan, misalnya dari segi akidah, syariah, sanad yang bersambung sampai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, dzikir, metode Suluk dan sebagainya. Sebagaimana fatwa ulama al-Azhar :

والطرق الصوفية بوجه عام مدارس تربوية، إن كان منهجما متفقا مع الدين عقيدة وشريعة فهي مشروعة، وإلا كانت غير مشروعة، ووجب تقويمها بالحكمة والموعظة الحسنة.

“Thariqah-thariqah Shufi secara umum adalah pendidikan hati. Jika metodenya sesuai dengan agama, secara aqidah dan syariah, maka Thariqah tersebut disyariatkan. Jika tidak sesuai, maka tidak disyariatkan, dan wajib untuk meluruskan dengan cara yang bijak dan tuturkata yang bagus.” ¹⁴⁰)

Alhamdulillahi rabbil ‘aalamiin

____________________

¹³⁹) Untuk Thariqah yang terakhir ini secara resmi telah dinilai Mu’tabar oleh Jatman, seperti yang disampaikan oleh Habib Luthfi bin Yahya, Rais Amm Jatman dan KH. Mu’thi Nurhadi, Ketua Umum Jatman.
¹⁴⁰) Fatawa al-Azhar, 10/237

Rabu, 15 Juni 2022

Thoriqoh Akmaliyah dan Malamatiyah

 

Thoriqh Akmaliyah dan Malamatiyah

Menurut sebuah riwayat yang layak dipercaya, di Jawa ada suatu tarekat yang mirip dengan tradisi kaum Malamatiyah. Mereka akan merasa gagal bersuluk jika ketaatan mereka diketahui orang lain. Bukan saja fokus membasmi potensi riyak, para malamat lebih fokus pada peperangan melawan ego sendiri. Mereka mengenal kombinasi: menyalahkan diri sendiri (malamatun nafs), memperkuat dawamul-iftiqor (keadaan merasa hina secara permanen), dan katmul-ibadah (menyembunyikan ibadah). Para pionir aliran ini, seperti Syeikh Samnun al-Qassar menyebut jalan spritual mereka sebagai ‘jalan kesalahan’. Tidak memberi ruang sedikitpun bagi diri sendiri untuk merasa benar atau baik. Jadi lebih fokus ke dalam, semacam disipliner batiniah yang sangat ekstrem.

Istilah malamatun-nafs adalah kosa kunci yang diperkenalkan oleh kalangan Malamatiyah awal seperti diceritakan dalam kitab Risalah Malamatiyah karya Syeikh Hakim at-Tirmidzi. Sedangkan katmul-ibadah diperkenalkan oleh Syaikh Syihabuddin Suhrawardi, seorang penulis kitab babon tasawuf, Awariful Ma’aarif, sebagai konter-wacana kecendrungan ekstrim kalangan Malamatiyah dalam mengumbar dosa agar terlihat tidak taat. Hal ini untuk membedakan mana praktik Malamatiyah yang benar dan mana yang mengada-ada.

Maksudnya, pada masa sebelumnya sebagian kaum Malamatiyah menzahirkan kesalahan di tengah makhluk agar dicap tidak taat. Tradisi menyembunyikan ketaatan, tetapi menzahirkan kesalahan dijalankan secara ekstrem oleh banyak kelompok sampai batas yang mengkhawatirkan. Artinya ada potensi penyelewengan, potensi kepura-puraan, penipuan, dan pemalsuan yang terjadi. Singkatnya, lahir suatu gaya spiritualitas yang membenarkan perbuatan salah dan dosa.

Seperti disebutkan oleh Syeikh Fariduddin Attar dalam salah satu fragmen Mantiqut Thayr-nya, menceritakan keterperosokan seseorang yang mendaku malamat (orang yang mencerca diri) ke dalam kubangan lupa dan dosa sampai pindah dari satu agama ke agama lain, dan hidupnya berakhir di ketiak perempuan non-muslim.

Zahir mereka yang tidak taat seringkali digunjing, di-bully, dan difitnah oleh kalangan yang terbuai dengan aksesori agama. Menurut sebagian riwayat, kaum Malamat akan meningkat level spritualitasnya ketika orang lain meremehakan, memandang sebelah mata, dan tidak memanusiakannya.

Malamatiyah bukan sufisme (tasawuf), dan bukan pula tarekat seperti pernah disampaikan oleh beberapa ahli tasawuf, tetapi lebih sebuah kecenderungan bersuluk yang berkembang sejak abad-9 Masehi. Bahkan kadang, kesan saya, Malamatiyah lebih cenderung menjadi ragam pilihan sufistik-personal.

Kembali ke tarekat Akmaliyah yang dekat dengan para malamat itu, para penganutnya praktis tidak terlihat melakukan ibadah formal yang syar’i. Mereka tidak menampakkan semua kewajiban tarekat mereka, seperti zikir dan amalan tambahan lainnya. Menurut seorang peneliti, pengamal tarekat ini hanya bisa dikenali dari praktik hidup hariannya, terutama ekstremnya mereka melayani kaum lemah dalam segala kondisi mereka,  fis sarraa wad dhoorro’. Mereka bersedekah dalam segala keadaan, baik ketika longgar maupun sesak secara ekonomi. Tindakan sosial yang menggembirakan, meringankan beban, dan membuat nyaman hidup orang lain menjadi ciri utama para pengamal tarekat ini.

Tarekat Akmaliyah adalah salah satu tarekat muktabar (walau tanpa lisensi kemuktabaran dari lembaga formal) lokal. Banyak kiai-kiai NU mengamalkan tarekat Akmaliyah, tetapi organisasi JATMAN (Jami’iyah Tarekat Muktabarah Nahdliyah) tidak memasukkan Akmaliyah sebagai salah satu tarekat muktabar. Status muktabar artinya sebuah tarekat sudah dikenal luas kebenaran ajaran dan kesinambungan silsilahnya, sudah terverifikasi oleh para ulama dan umat.

Akmaliyah adalah salah satu lokal yang pernah ada dan bertahan sampai hari ini. Dikatakan lokal karena silsilah atau matarantai sanadnya sangat pendek, yakni dari Syeikh Siti Jenar langsung melompat ke Sayyidina Abu Bakar Shiddiq kemudian kepada Rasulullah SAW. Ini versi sanad yang saya percaya secara subjektif. Ada beberapa silsilah Akmaliyah lainnya, tapi karena beberapa alasan subjektif, saya abaikan. Harus diakui belakangan, banyak sekali versi Akmaliyah yang memiliki potensi menjadi pseudo-sufisme. Setiap tarekat dalam perjalanannya memiliki dinamika yang tidak linear, apalagi seperti Akmaliyah yang dalam jangka panjang tercerai-berai secara ajaran dan praktik karena kegiatan politis mereka melawan penjajahan.

Para mursyid Akmaliyah awal, terutama Syeikh Siti Jenar, Sunan Kali Jaga, dan belakangan Sultan Agung Hanyokrokusuma membimbing para murid Akmaliyah sampai tahap mendapatkan kematangan spiritual. Bahasa vulgarnya, mereka dibimbing sampai mendapatkan kewalian.

Setelah abad-16 Masehi, para pengamal tarekat Akmaliyah ini tersebar di dua jalur, yakni di kraton-kraton kesultanan Islam Jawa atau di kalangan internal kraton, dari para sultan, pangeran, sampai kepada pegawai terendah kesultanan. Matarantai sanad mereka dari Syeikh Siti Jenar ke Sunan Kalijaga ke Mas Karebet ke Panembahan Senopati ke Sultan Agung ke puteranya Pangeran Amangkurat Agung dan seterusnya. Sebagian pendapat mengatakan dari Sultan Agung ke puteranya Pangeran Toposono (makamnya di Semarang dan ada juga di pesareyan para sultan di Kotagede).

Sedangkan sanad yang dari jalur Syeikh Siti Jenar ke Ki Ageng Kebo Kenongo yang kemudian dilanjutkan Sultan Pajang, Mas Karebet, dan kemudian kepada puteranya, Pangeran Benowo. Seperti kita ketahui, dari Pangeran Benowo inilah lahir para ulama yang nantinya mendirikan pesantren-pesantren di Jawa.

adi, hubungan pesantren dan para sultan Jawa bukan saja hubungan kekerabatan, tetapi juga hubungan spritualitas. Sekarang, praktis sangat sedikit orang yang mengetahui kompleskitas hubungan dua golongan lama dalam pranata sosial masyarakat Jawa.

Masih menurut hasil penelitian seorang karib, salah satu mursyid tarekat Akmaliyah yang bisa dijadikan pegangan di zaman modern adalah Syaikhona Kholil Bangkalan. Bahkan menurut Kiai Agus Sunyoto, Mbah Hasyim Asy’ari adalah seorang mursyid Akmaliyah. Dari kedua masayikh NU ini dilanjutkan oleh beberapa mursyid Akmaliyah di sejumlah pesantren di Jawa Timur.

Satu dekade lalu, Mbah Ghafur, Blitar, Jawa Timur, juga membaiat para murid beliau dalam tarekat Akmaliyah dengan bungkus tarekat lain. Ajaran tarekatnya adalah Akmaliyah tetapi namanya memakai tarekat Syatariah atau Syadziliah. Hal ini sudah biasa dilakukan oleh para mursyid Akmaliyah.

Saya sengaja menyebutkan sekelumit cerita tarekat Akmaliyah di pesantren sampai hari ini agar Akmaliyah sebagai suatu tarekat yang diwariskan oleh para wali Jawa bisa terpelihara dan para murid Akmaliyah bisa merujuk kepada guru-guru Akmaliyah di pesantren agar tidak tergelincir pada spekulasi dan kemungkinan atau potensi pesudo-sufisme di zaman milenial.

Apa yang menarik dari kalangan Malamatiyah dan Akmaliyah, bahwa jalan spritualitas itu membutuhkan suatu tingkat disipliner yang sangat ketat dan tinggi. Tidak ada jalan nyaman bagi para pencari kebenaran. Semua diperoleh melalui serangkaian kewajiban ekstra ketat dalam menjalankan ibadah, menuntut pengetahuan, dan menjaga kemurnian batin.

 

Thoriqhoh Shiddiqqiyah

 THORIQOH SHIDDIQQIYAH





Thoriqoh Shiddiqiyyah saat ini dipimpin oleh seorang Mursyid yaitu Almukarom Syekh Kyai Muchammad Muchtar Mu’thi putra dari pasangan Hajj Abdul Mu’thi dan Nyai Nashihah. Dilahirkan di desa Losari, Ploso Jombang Jawa Timur, tanggal 14 Oktober 1928. Pendidikan yang pernah ditempuh adalah: Madrasah Islamiyah Rejoagung, Ploso, Jombang, Pesantren Rejoso, Peterongan, Jombang, kemudian dilanjutkan di Pesantren Tambakberas, Jombang.

Setelah menempuh pendidikan pesantren beliau menjadi guru Madrasah di Lamongan dan pada saat itulah bertemu dengan Syekh Ahmad Syuaib Jamali Al Banteni yang pada akhirnya melimpahkan Ilmu Thoriqoh pada Muchammad Muchtar. Beliau mendapat pendidikan dan pengajaran Thoriqoh dari Syekh Syuaib dalam crass program, atau program intensif lima tahun.

Mulai tahun 1959 Kyai Muchtar mengajarkan Thoriqoh Shiddiqiyyah di desa Losari Ploso Jombang sampai sekarang. Pada perkembangan terakhir ini, Thoriqoh Shiddiqiyyah sudah tersebar ke berbagai pelosok tanah air Indonesia bahkan ke negera tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Brunei Darussalam. Murid-murid thoriqoh Shiddiyyah terus bertambah setiap hari dan diperkirakan sekarang ini lebih dari lima juta orang. Mereka terdiri dari segala umur, berbagai tingkat sosial ekonomi dan berbagai profesi dan keahlian.

Karena pesatnya perkembangan kaum muslimin muslimat yang memerlukan bimbingan pelajaran thoriqoh Shiddiqiyyah, beliau Mursyid, mengangkat wakil-wakil yang disebut Kholifah yang bertugas mewakili Mursyid memberikan bimbingan pada murid-murid Shiddiyyah di seluruh penjuru nusantara. Kholifah yang pertama diangkat adalah Slamet Makmun, sebagai murid pertama, kemudian dikuti Duchan Iskandar, Sunyoto Hasan Achmad, Ahmad Safi’in, Saifu Umar Acmadi, Muhammad Munif dan lain-lain hingga lebih dari 40 orang kholifah.

Pimpinan / Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah :

Kyai Muchammad Muchtar bin Hajji Abdul Mu’thi

Lahir : Losari, Ploso Jombang, 14 Oktober 1928

Alamat : Desa Losari Kec. Ploso Kab. Jombang Jawa Timur Pendidikan :

  • Madrasah Islamiyah Rejoagung Ploso Jombang
  • Pesantren Rejoso Peterongan Jombang
  • Pesantren Tambakberas, Jombang

 

ilmu tauhid

  BAB I PENDAHULUAN   Interpretasi dari makna tauhid itu sendiri adalah bagaimana hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia d...